Pansus Minta Pemko Medan Punya Konsep Tangani Covid-19
23 Oktober 2020Medan, Tabayyun.id : Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan tentang Covid-19, Robi Barus (foto), menyatakan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Medan belum maksimal sehingga jumlah kasus terua bertambah.
“Saya melihat belum ada gebrakan yang masif dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan atau isntansi terkait dalam penanganan pandemi ini, guna mencegah penularan virus tersebut,” ujar Robi Barus kepada wartawan, Kamis (22/10/20), melalui sambungan telepon.
Bahkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menilai Pemko Medan tidak punya konsep yang jelas dalam mengendalikan dan mencegah penularan Covid-19.
“Terkesan setengah hati. Kalau ada konsep, pasti semua dilibatkan dalam penanganan virua ini, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” tegas Robi.
Padahal, lanjut anggota dewan dua periode ini, Pemko Meda telah menganggarkan Rp. 500 milar untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Kota Medan.
“Seharusnya, dengan anggaran sebesar itu, Pemko Medan bisa berbuat banyak untuk mengendalikan wabah Covid-19 di Kota Medan. Artinya, bisa mengambil kebijakan-kebijakan yang dapat menekan angka kasus Covid-19,” ujar Robi.
Demikian juga dengan penerapan Perwal Kota Medan No. 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Covid-19, lanjut Robi, sepertinya belum maksimal dilakukan, dimana di tengah masyarakat masih terjadi pelanggaran protokel kesehatan Covid-19.
“Jadi, kita mendesak Perwal No. 27 Tahun 2020 ini benar-benar ditegakkan, termasuk juga penerapan atau pemberian sanksi harus dijalankan, sehingga protokol kesehatan benar-benar dijalankan masyarakat,” tegas Robi.
Dia tidak menampik kalau kesadaran masyarakat belum begitu tinggi dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama dalam hal memakai masker, dan menerapkan physical distancing.
“Bisa saja masyarakat mulai jenuh sehingga tidak peduli lagi, dan menganggap kasus Covid-19 ini biasa aja,” ungkap Robi.
Jadi, kata dia, disinilah peran dari pemerintah atau Gugus Tugas untuk mengedukasi masyarakat, seperti tak bosan-bosan mensosialisasikan Perwal No. 27 Tahun 2020 itu, agar masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan.
“Jadi, harus bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat melakukan penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19. Harus ada kebijakan yang masih dari pemerintah, sehingga timbul kesadaran masyarakat,” kata Robi.
Pada kesempatan ini, Robi juga mengungkapkan pihaknya (Pansus Covid-19 DPRD Medan, red) akan menggelar rapat dengan dinas-dinas atau instansi terkait, untuk membahas masalah Covid-19 ini.
“Kita (Pansus, red) telah menjadwalkan memanggil dinas-dinas dan instansi terkait untuk membahas sejauh mana progres dalam pengendalian kasus Covid-19,” pungkasnya. (erwe)


