
Hanya 1 Ranperda Rampung Dibahas Pansus DPRD Medan
13 Oktober 2020Medan, Tabayyun.id :Berdasarkan kegiatan rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (12/10/2020), dengan agenda penyampaian hasil laporan kinerja Panitia Khusus (Pansus), diketahui Ranperda Penyelenggara Kearsipan menjadi satu-satunya dari 4 ranperda yang bisa segera ditetapkan jadi perda.
“Paripurna tadi adalah masa penyampaian pembahasan, karena sesuai tatib (tata tertib) DPRD Kota Medan, iniberlaku 6 bulan bagi Pansus. Jadi, hari ini mereka laporkan kinerjanya, sebagian besar minta perpanjangan, cuma satu yang tadi juga sudah dibacakan Dhiyaul (Hayati) agar ditetapkan yakni Ranperda Kearsipan,” kata Ketua DPRD Medan, Hasyim, kepada wartawan usai memimpin rapat paripurna.
Hasyim yang didampingi Wakil Ketua Rajuddin Sagala, dalam rapat paripurna tersebut sangat berharap seluruh ranperda yang kerjakan pansus selesai di tahun ini.
“Kita harapkan di tahun ini sudah selesai, jangan lanjut di agenda tahun berikutnya,” tegas Hasyim.
Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Dhiyaul Hayati, saat membacakan laporan kinerja mereka, menyampaikan penciptaan, pengelolaan dan pelaporan arsip yang diwujudkan dalam suatu sistem rekaman kegiatan yang faktual, utuh, sistematis, autentik, terpercaya dan dapat digunakan.
Kata dia, sangat dibutuhkan kehadiran suatu lembaga kearsipan, baik yang bersifat nasional, daerah maupun perguruan tinggi yang berfungsi mengendalikan kebijakan, pembinaan dan pengelolaan kearsipan nasional agar terwujud sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.
Dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan kearsipan daerah yang komprehensif dan terpadu, perlu membangun suatu sistem kearsipan daerah yang meliputi pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis.
Sistem kearsipan daerah berfungsi menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya serta mampu mengidentifikasi keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi pada senua organisasi kearsipan.
“Penyelenggara sistem kearsipan daerah akan dapat berjalan secara efektif apabila didukung oleh sistem informasi kearsipan nasional, demikian pula sebaliknya,” ujar Dhiyaul.
Diketahui, sejak 14 Juli 2020, Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggara Kearsipan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, melakukan pembahasan ranperda tersebut, dimana pembahasan dilakukan dari pasal per pasal dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada 6 Oktober 2020, pansus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggara klKearsipan bersama Pemko Medan telah melakukan finalisasi terhadap ranperda dimaksud.
“Bahwa menurut hemat kami, ranperda tersebut sudah dapat untuk kita paripurna guna mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan,” tutupnya.
Adapun, kegiatan rapat paripurna DPRD Kota Medan tadi mendengarkan laporan kinerja dari Pansus Ranperda Penyelenggeraan Kearsipan, Ranperda Penanganan Pencegahan dan Penyebaran Covid-19, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031 serta Pencabutan Ranperda Nomor 1 tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah. (erwe)
Teks foto: Gedung DPRD Medan. (Ist)