DPRD Medan Gelar Rapat Paripurna Tetap Prioritaskan ‘Prokes’
26 Oktober 2020Medan, Tabayyun.id : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna, SeninĀ (26/10/20), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim, SE, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, HT. Bahrumsyah, itu beragendakan penyampaian nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan tahun 2021.
Dalam penetapan protokol kesehatan, anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna itu dibatasi, hanya sekitar 20 orang, dengan pengaturan tempat duduk berjarak sekitar 1,5 meter.
Sementara anggota dewan lainnya yang tidak hadir langsung dalam ruangan rapat paripurna DPRD Medan, tetap mengikuti rapat itu secada virtual.
Ketua DPRD Medan, Hasyim, mengungkapkan pihaknya selalu memprioritaskan penerapan protokol kesehatan dalam segala aktifitas DPRD Medan.
“Meskipun kita membatasi kegiatan-kegiatan anggota dewan, namun jika ada rapat paripurna yang harus kita laksanakan, maka kita tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan membatasi jumlah anggota dewan yang hadir agar bisa menjaga jarak,” ujar Hasyim.
Sementara itu, Pjs. Walikota Medan, Arif S Trinugroho, dalam nota keuangan R-APBD Kota Medan tahun 2021 yang disampaikannya, mengungkapkan bahwa pendapatan Kota Medan pada 2021 direncanakan sebesar Rp. 5.153.841.243.027.
Adapun pendapatan tersebut terdiri dari pos pendapatan asli daerah sebesar Rp. 2.159.475.572.085, yang terdiri dari pajak daerah Rp. 1.727.934.904.956, retribusi daerah Rp. 110.442.171.308, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp. 20.673.079.029, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp. 300.425.398.792.
Kemudian pos pendapatan transfer sebesar Rp. 2.994.365.670.942, yang terdiri dari pendapatan transfer prmerintah pusat Rp. 2.282.932.777.000, dan pendapatan transfer antar daerah Rp. 711.432.893.942.
Selanjutnya alokasi anggaran untuk total belanja daerah pada R-APBD Kota Medan 2021 diperkirakan mencapai Rp. 5,305 triliun.
Adapun belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasional, yakni belanja pegawai sebesar Rp. 2,10 triliun, belanja barang dan jasa Rp. 2,20 triliun, belanja hibah Rp. 296,96 miliar, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp. 49,21 miliar.
Kemudian belanja modal dianggarkan sebesar Rp. 574,52 miliar, dan belanja tidak terduga yang diproyeksikan sebesar Rp. 71,23 miliar.
“Sepanjang tahin 2021, penyelenggaraan tugas-tugas pemerindah daerah, terutama usaha mensejahterakan masyarakat, mengalami tantangan cukup berat akibat adanya wabah pandemi Covid-19. Aktivitas sosial ekonomi kota mengalami penurunan yang cukup signifikan sepanjang tahun 2020,” ungkap Arif Trinugroho.
Namun demikian, lanjutnya, dengan adanya penemuan vaksin Covid-19, diharapkam tahun 2021 kondisi perekononiam Kota Medan dapat kembali tumbuh, sehingga dapat kembali menumbuhkan aktivitas sosial ekonomi masyarakat.
“Berdasarkan kondisi tersebut, sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan urusan pemerintah serta pembangunan kota yang diselenggarakan, maka belanja daerah Kota Medan tahun 2021 diarahkan dapat memulihkan pertumbuhan ekonomi Kota Medan yang terpuruk akibat pandemi Covid-19,” pungkasnya. (erwe)
Teks foto: Suasana rapat paripurna DPRD Medan, Senin (26/10/20). (Ist)


