Segera Terbitkan Perwal  Tentang Penanggulangan Kemiskinan

Segera Terbitkan Perwal Tentang Penanggulangan Kemiskinan

13 September 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, menilai Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih belum maksimal memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di tengah-tengah masyarakat. 

Sebab sampai hari ini sejumlah bantuan masih belum tepat sasaran, masih banyak masyarakat miskin di Kota Medan yang tidak mendapat bantuan. 

Hal ini dikatakan Dedy Aksyari Nasution dalam Sosialisasi ke V tahun 2020 Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Minggu (13/9) di Jalan Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota. 

“Sampai hari ini masih banyak program Pemko Medan yang belum tepat sasaran, seperti Perda No 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan ini belum menyentuh kepada masyarakat secara luas,” ungkapnya.

Padahal Perda No 5 tahun 2015 ini, ungkap politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut, adalah sebuah implementasi perhatian pemerintah terhadap kemiskinan. 

Namun lanjut anggota dewan yang duduk di Komisi IV ini, realisasinya di lapangan masih belum terlihat. Masih banyak masyarakat miskin yang tidak mendapat bantuan. 

Untuk Dedy Aksyari Nasution mengimbau kepada Pemko Medan jangan hanya menunggu bola, bantulah masyarakat, apalagi dalam kondisi ekonomi yang serba sulit ini, 

“Sebab banyak program seperti program pendidikan, kesehatan, bantuan perumahan, bantuan sosial yang kesemuanya itu sangat dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya.

Namun sayangnya, lanjut Dedy, sampai hari ini pendataan masih belum akurat, karena sampai hari ini masih saja ada komplain dari masyarakat yang tidak meneroma bantuan. Artinya siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak dalam menerima bantuan ini tidak pernah selesai. 

Untuk itu itu Dedy minta kepada Pemko Medan segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Penanggulangan Kemiskinan, sebagai implementasi Perda No 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan tersebut.

“Jadi untuk meminimalisir angka kemiskinan di Kota Medan, Perwal tentang Penanggulangan Kemiskinan harus segera diterbitkan,” ungkap Dedi

Diketahui, di dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan itu diatur tentang hak atas kebutuhan pangan, hak pelayanan kesehatan, hak pendidikan, hak modal usaha, hak atas perumahan, hak air bersih dan sanitasi, hak mendapatkan lingkungan yang baik dan hak keamanan. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, mensosialisasikan Perda Kota Medan tentang Penanggulangan Kemiskinan, Minggu (13/9/20) di Jalan Kemiri III, Medan Kota. (Ist)