
PDIP: Perbaikan Infrastruktur Kota Medan di P-APBD 2020 Harus Jadi Skala Prioritas
7 September 2020Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Kota Medan menilai program perbaikan infrastruktur Kota Medan dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2020 harus menjadi skala prioritas.
“Dalam P-APBD ini kami minta supaya melakukan skala prioritas untuk hal ini,” kata juru bicara Fraksi PDIP DPRD Medan, Daniel Pinem, Senin (7/9/20), saat membacakan pemandangan umum fraksinya terhadap ranperda tentang P-APBD Kota Medan TA 2020,, pada rapat paripurna DPRD Kota Medan.
Sebab, lanjut Daniel, dalam pelaksanaan Reses III anggota DPRD Kota Medan tahun 2020 yang dilakukan baru-baru ini, banyak usulan perbaikan jalan, peningkatan pelayanan kesehatan di puskesmas, pemasangan dan pergantian lampu penerangan jalan umum (LPJU).
“Bahkan, perbaikan drainase dan parit serta pengadaan tong sampah, TPS sampah serta juga pelayanan umum untuk pengurusan KTP dan KK, itu menjadi usulan utama dan dibutuhkan masyarakat,” sebutnya.
Lebih lanjut, Daniel juga menyampaikan terkait pandangan umum Fraksi PDIP lainnya, seperti menyangkut amanat undang-undang bahwa pemerintah daerah dimungkinkan melakukan perubahan terhadap APBD induk satu kali dalam setiap tahun anggaran, dengan pertimbangan karena terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum yang dianggarkan dalam APBD induk.
Sehingga, tambahnya, harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Dengan tidak mengabaikan atau menunda program pembangunan yang telah direncanakan dalam APBD induk.
“Bagi kami (Fraksi PDIP) akan selalu mengingatkan Pemko Medan agar dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan P-APBD tetap harus mengacu pada prinsip anggaran yang transparan, komprehensip, disiplin, fleksibel, akuntabel dan informatif. Sehingga dalam pergeseran yang dilakukan benar-benar menjawab kebutuhan mendesak masyarakat,” ungkapnya.
Diketahui, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami berkeyakinan dalam penyusunan P-APBD Medan TA 2020 ini, Pemko Medan mempedomani peraturan Mendagri ini terutama mengenai refocusing anggaran,” pungkasnya. (erwe)
Teks foto: Daniel Pinem