Ketua Komisi III Sesali Restoran Uncle K Diduga Tunggak Pajak Miliaran

Ketua Komisi III Sesali Restoran Uncle K Diduga Tunggak Pajak Miliaran

1 September 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun,id : Ketua Komisi III DPRD Medan, M. Afri Riski Lubis (foto),  kecewa terhadap Pemko Medan, dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) yang membiarkan tingginya tunggakan pajak hotel dan restoran yang ada di Kota Medan. Apalagi, ketika tunggakan itu dibiarkan menumpuk dari tahun ke tahun.

M Afri Riski Lubis mengatakan menumpuknya pajak hotel itu mencapai Rp18 miliar baru-baru ini, hingga harus mendapatkan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri Medan dalam penagihannya, adalah bentuk ketidakseriusan BPPRD Kota Medan dalam menagih tunggakan pajak yang seyogiyanya bisa masuk ke kas daerah.

“Karena dibantu KPK dan Kejari Medan, mereka berhasil memungut pajak sebesar Rp1 miliar lebih tanggal 28 Agustus, kemarin. Nah, lantas bagaimana kalau tidak dibantu KPK dan Kejari? Harusnya BPPRD bisa menagih secara mandiri. Jikapun ada tunggakan, seharusnya tidak sampai bertahun-tahun seperti itu,” ucap Riski.

Dikatakan Rizki, selain berfokus kepada tunggakan pajak hotel-hotel, seharusnya BPPRD Kota Medan juga fokus kepada tunggakan-tunggakan pajak restoran yang ada di Kota Medan.

Sebab, ujar Riski, tak kalah jauh dengan tunggakan pajak hotel, tunggakan pajak restoran di Kota Medan juga banyak yang bernilai fantastis. Apalagi jumlah restoran di Kota Medan terbilang sangat banyak.

“Apalagi jumlah restoran di Kota Medan sangat banyak, sehingga bila ditotal, tunggakan pajak restoran pasti masih lebih besar dari tunggakan pajak hotel,” katanya.

Sebagai contoh, jelas Riski, berdasarkan data yang diterimanya, salah satu restoran di Kota Medan, yakni Restoran Uncle K, yang dibiarkan memiliki tunggakan pajak restorannya sejak tahun 2016,  dengan nilai total yang terbilang fantastis.

“Misalnya restoran Uncle K, sampai sekarang total tunggakan pajaknya Rp. 1.997.697.169. Itu dari 2 outlet, yaitu outlet mereka di Sun Plaza dan Centre Point. Itu jelas bukan jumlah kecil, dan itu bentuk ketidakpatuhan restoran tersebut dengan kewajibannya kepada pemerintah,” tegas Riski

Untuk itu, imbuh Ketua Fraksi Partai Golkar itu, pihaknya mendesak BPPRD Kota Medan menagih tunggakan-tunggakan pajak restoran secara tegas, termasuk pajak restoran Uncle K dan grup, yang terbilang fantastis dan telah lama menunggak.

“Seharusnya ada tindakan tegas bagi restoran-restoran seperti itu. Bila tidak kunjung membayar tunggakannya, Pemko Medan berhak mencabut izin restoran yang bersangkutan, bukannya malah membiarkan tunggakan utang terus menumpuk. Kita desak BPPRD segera menagih semua itu, ini untuk PAD Kota Medan,” tegasnya.

Senada dengan Rizki, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, juga turut mendorong BPPRD Kota Medan menagih para pengusaha restoran yang menunggu pajak, khususnya yang memiliki tunggakan besar dan telah lama tidak dibayar.

Sebab, lanjut Ihwan, seyogiyanya pajak restoran harusnya tidak boleh tertungak karena pajak yang dimaksud telah dibayarkan di depan oleh masyarakat yang menikmati fasilitas restoran dari harga yang sudah dibayarkan.

“Pajak restoran itu dibebankan kepada pengunjung. itu sudah dibayarkan dari harga makanan dan minuman yang telah ditetapkan restoran,” ungkap Ihwan.

Maka sebenarnya, imbuhnya, tidak ada alasan pengusaha restoran menunggu pajak. “Karena itu hanya masalah manajemen restoran yang mampu memisahkan mana uang operasional dan mana uang pajak yang merupakan hak pemerintah,” pungkasnya. (erwe)