Fraksi PKS Perjuangkan Peningkatan Kesejahteraan Guru Honor Di Medan
7 September 2020Medan, Tabayyun.id :Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) berkomitmen mewujudkan anggaran yang maksimal bagi guru honorer di Kota Medan. Peningkatan anggaran guru honorer menjadi fokus utama dikarenakan hari ini kesejahteraan guru honorer sangat memprihatinkan.
Melalui pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rencana Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020, Fraksi PKS meminta anggaran yang sifatnya seremonial tidak mendominasi melainkan anggaran, harus fokus terhadap program peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik.
Dari sisi belanja, anggaran belanja ditargetkan turun sebesar Rp.991,5 milya. F-PKS berharap penurunan anggaran belanja daerah ini tidak menggangu program peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik serta perbaikan infrastruktur Kota Medan.
“Kami tidak ingin penurunan anggaran belanja digunakan untuk kegiatan yang sifatnya seremoni serta tidak berdampak secara ekonomi dan sosial bagi mastarakat Kota Medan,” tegas juru bicara Fraksi PKS, Rudiawan Sitorus, saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya pada rapat paripurna, Senin (07/09/20).
Terkait sektor belanja pada P-APBD 2020 ini, Fraksi PKS juga menyoroti bantuan hibah yang menurun sangat signifikan, yaitu sebesar Rp. 180,18 milyar lebih menjadi Rp. 127,65 milyar lebih. Penurunan ini diharapkan tidak menjadikan Pemko Medan menurunkan honor para guru honorer yang ada di Kota Medan.
“Namun harus lebih menaikkan jumlah honor yang mereka terima terutama yang sudah melakukan pengabdian cukup lama, karena sama kita ketahui honor yang mereka terima masih sangat jauh dari cukup sesuai dengan masa kerjanya. Oleh karena itu kedepan kami akan terus mendorong agar guru honorer terus ditingkatkan kesejahteraannya,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Fraksi PKS juga mengusulkan agar seluruh guru honorer Kota Medan beserta keluarganya wajib masuk BPJS PBI yang dananya ditanggung dalam APBD Kota Medan.
F-PKS mengusulkan hal tersebut setidaknya karena beberapa alasan, yaitu pertama; jumlah honor yang diterima guru honor sangat sedikit dibandingkan dengan beban kerja dan tanggung jawabnya sebagai guru. Kedua; pembayaran honor tidak setiap bulan melainkan setiap enam bulan sekali.
“Dengan pendapatan yang sangat minim tersebut, kami meyakini mereka tidak mampu membayar iuran BPJS kelas 3 secara mandiri untuk keluarganya. Oleh karena itu, sudah sewajarnya iuran BPJS PBI mereka ditanggung oleh APBD Kota Medan,” ungkap Rudiawan Sitorus.
Fraksi PKS juga meminta Plt. Wali Kota Medan memasukkan guru Madrasayah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), penggali kubur, bilal jenazah, guru maghrib mengaji, khatib Jum’at, pengurus badan kemakmuran masjid yang kurang mampu, para imam rawatib, ustadz dan ustadzah, sebagai penerima BPJS PBI yang iurannya ditanggung oleh APBD Kota Medan.
F-PKS juga menyoroti sejumlah hal terkait target pendatapan pada P-APBD tahun 2020 turun sebesar Rp.1,39 trilyun lebih. Terkait target pendapatan ini, F-PKS memaklumi dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang mewabah di seluruh dunia bahkan juga di Kota Medan.
Disebutkan, target pendapatan dari sektor pajak daerah mengalami penurunan sebesar Rp. 585,3 milyar menjadi Rp. 1,35 trilyun lebih. Penurunan ini sangat besar sekali, namun F-PKS memberikan apresiasi karena dari 9 jenis pajak daerah yang ada, pajak penerangan jalan mengalami kenaikan, yang mengindikasikan bahwa pos pada sektor pajak daerah mengalami kinerja yang positif.
“Namun, kami masih mendapati lampu penerangan jalan umum banyak yang padam karena tiang dan bola lampunya telah rusak. Kami mengusulkan agar Pemko Medan membuat laporan perbaikan lampu berbasis aplikasi, sehingga memudahkan masyarakat melaporkan perbaikan lampu jalan yang rusak,” jelasnya.
Terkait, hal ini F-PKS menilai penting dilakukan karena masyarakat telah menunaikan kewajibannya dengan baik, maka Pemko Medan juga harus menjalankan kewajibannya yaitu memastikan lampu penerangan jalan umum tidak rusak. “Atas usulan ini kami mohon tanggapannya,” ujar Rudiawan.
Sementara itu, dari pos pendapatan dari sektor retribusi parkir di tepi jalan umum mengalami perubahan yang sangat besar sekali, yaitu sebesar Rp. 22,1 milyar lebih. Untuk itu FPKS minta Pemko Medan agar realisasi anggaran yang sudah dikurangkan ini tercapai. “Kami tidak ingin nanti pada saat pembahasan realisasi anggaran ini jauh dari apa yang ditargetkan,” jelasnya.
aSeperti diketahui, sesuai dengan dokumen rancangan P-APBD Kota Medan Tahun 2020, sebagai berikut, pendapatan berkurang Rp. 1,39 triliyun (22,93%) menjadi Rp. 4,69 trilyun lebih, belanja berkurang Rp. 991,55 milyar (1,10%) menjadi Rp. 5,19 trilyun lebih, pembiayaan penerimaan bertambah Rp. 496,81 milyar menjadi Rp. 506,81 milyar. (erwe)
Teks foto: Rudiawan Sitorus


