Warga Pertanyakan Apakah BOS Bisa Untuk Beli Paket Internet
29 Agustus 2020Medan, Tabayyun.id : Proses belajar mengajar secara daring/online di saat pandemi Covid-19 saat ini dikeluhkan banyak warga Kota Medan. Semenjak munculnya corona hampir lima bulan roses belajar secara daring ini dianggap membebani warga yang tengah kerepotan dalam perekonomian.
Persoalan ini mencuat dalam Reses III Masa Sidang III Anggota DPRD Medan, Irwansyah, S.Ag, Sabtu (29/8/20) di Jalan Jl. Moh. Yakub No.159, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
“Kami ingin menyampaikan soal proses belajar daring yang dilaksanakan pihak sekolah sepertinya sudah sangat membebani orangtua siswa. Orangtua kini terbebani dengan harus menyediakan perangkat handphone android dan paket data,” ungkap Rahmad, warga Medan Perjuangan.
Dijelaskannya, banyak komplain yang disampaikan warga dimana sepertinya Dinas Pendidikan tidak memiliki solusi yang bijaksana dalam menyikapi ini.
“Bayangkan saja, selain harus membayar uang sekolah, warga kini harus menyediakan atau membeli paket data untuk proses bejalar anaknya. Jadi beban orantua bertambah,” jelasnya.
Bahkan yang lebih parah lagi, kata dia, ada warga yang tak mampu membeli handphone android sehingga setiap belajar terpaksa menumpang ke tempat tetangganya.
“Ini perlu solusi, karena sampai hari ini Kota Medan masih bersetatus Zona Merah pandemi Covid-19 yang mengharuskan proses belajar mengajar dilakukan secara daring,” ungkapnya.
Terkait permasalahan ini, warga mempertanyakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan mengharapkan bisa membantu warga dalam mendukung proses pembelajaran secara daring.
“Dari informasi kami peroleh, BOS itu bisa digunakan untuk membantu siswa dalam membeli paket data. Itu bagaiamana?” tanyanya.
Menyikapinya, anggota DPRD Medan Fraksi PKS, Irwansyah, S.Ag, mengatakan terkait persoalan ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menjelaskan bahwa dana BOS serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan pendidikan kesetaraan, di masa pandemi dapat dipakai untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
“Jadi sesuai dengan pernyataan Menteri Pendidikan, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah,” ujar Irwansyah.
Petunjuk penggunaan BOS tersebut, kata Irwansyah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19.
Terkait persoalan ini, Irwansyah berjanji akan menindaklanjutinya ke Dinas Pendidikan Kota Medan, sehingga keresahan orangtua siswa tidak terus berlarut.
Selain dana BOS, warga juga meminta PT. PLN melakukan penggantian tiang listrik kayu. “Ada enam tiang yang kondisinya sangat memperihatinkan dan bisa mengakibatkan permasalahan di kemudian hari. Kita minta PLN segera menggantinya,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut juga, warga meminta Pemko Medan memperhatikan pelaku UMKM agar tetap bisa melaksanakan produksinya. “Di saat pandemi ini kami mengharapkan bantuan dari pemerintah, sehingga kami bisa terus bertahan,” ucap Sariati.
Irwansyah menggelar reses di dua tempat dan waktu berbeda, yakni di Gang Tapsel No.13, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, dan di Jalan M. Yakub No.159, Sei Kera Hilir I, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Irwansyah, menggelar Reses III Tahun 2020, Sabtu (29/8/20), di dua tempat berbeda. (Ist)