PAN Beri Sanksi Anggota DPRD Medan Salahgunakan Wewenang
6 Agustus 2020Medan, Tabayyun.id : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan mengaku siap memberikan sanksi kepada kadernya yang merupakan salah satu anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN, Edi Saputra, atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya.
“Setahu saya beliau sudah dipanggil Ketua Fraksi (PAN), Pak Sudari. Apa keterangannya, nanti akan saya tanyakan langsung ke Pak Sudari,” ucap Ketua DPD PAN Kota Medan, HT Bahrumsyah, kepada wartawan, Kamis (6/8/20), di ruang kerjanya.
Wakil Ketua DPRD Medan itu menjelaskan bahwa pihaknya di DPD akan segera memanggil Edi Saputra secara resmi untuk menjelaskan dugaan pelanggaran yang telah dilakukannya.
“Ini mau kita panggil. Bukan panggil secara personal, tapi kita panggil secara resmi dengan surat resmi,” ungkap Bahrumsyah.
Dijelaskannya, bila nantinya Edi Saputra memang terbukti telah melakukan kesalahan yang dimaksud, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepadanya.
“Sanksinya berupa apa, tentu nanti akan dibahas lagi. Kan ada aturannya jelas, nanti akan disesuaikan kesalahannya dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Bahrumsyah membenarkan surat yang dikeluarkan Edi Saputra kepada Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, dengan menggunakan kop surat lengkap dengan stempel DPRD Medan, adalah sebuah kesalahan.
“Karena memang surat yang dikeluarkan dengan stempel DPRD itu hanya bisa dikeluarkan oleh pimpinan DPRD Medan, tidak boleh selain itu. Maka nanti akan kami minta keterangan di DPD,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan, Robi Barus, mengatakan pihaknya akan segera memanggil Edi Saputra atas dugaan kesalahan yang telah dilakukannya.
“Pekan depan akan kita panggil beliau. Kalau kemarin itu kan kita memang memberikan waktu kepada fraksinya untuk menyelesaikan masalah itu di internal mereka. Nah sekarang, kita dari BKD yang akan memanggilnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN, Edi Saputra, diketahui telah melayangkan surat kepada Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan. Kop surat yang dilengkapi dengan stempel DPRD Medan itu dilayangkannya kepada M Sofyan agar pihak Satpol PP Medan berkenan menunda pembongkaran sebuah rumah di Jalan Mangkubumi, Medan.
Walaupun pada akhirnya Satpol PP Kota Medan tetap membongkar bangunan yang diketahui tidak memiliki IMB dan didirikan di atas gang kebakaran tersebut.
Padahal seharusnya surat yang keluar atas nama DPRD Medan dan dilengkapi dengan stempel DPRD Medan, tidak dapat ditandatangani dan dikeluarkan oleh anggota DPRD Medan, melainkan harus dilakukan oleh pimpinan DPRD Medan. (erwe)
Teks foto: Bahrumsyah


