Robi Barus Minta Poldasu Selidiki Penebangan Pohon Penghijauan

Robi Barus Minta Poldasu Selidiki Penebangan Pohon Penghijauan

9 Juli 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Robi Barus (foto), menyarankan Polda Sumut harus menyelidiki kasus penebangan terhadap sejumlah pohon penghijauan di Jalan Cut Mutia, Medan, beberapa waktu lalu.

Diketahui, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan menebang 19 pohon. Menurut Robi, Kepala DKP Kota Medan, M Husni, telah melanggar UU Lingkungan Hidup dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menebang pohon dari berbagai jenis ini.

“Awalnya 21 pohon iyang mau ditebang. Tapi karena ribut, baru 19. Itu sudah pidana , sudah melanggar UU Lingkungan Hidup. Apalagi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Medan masih 7 persen dari aturan 30 persen. Pohon itu paru-paru Kota Medan. Polda Sumut harus usut ini,” kata Robi kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Robi menduga penebangan pohon itu berkaitan dengan kepentingan seorang pengusaha meubel.

“Saya mau lihat, mana bangkai pohon itu, tunjukkan ke saya. Jangan-jangan bangkainya sudah jadi meja dan kursi. Jangan karena pengusaha meubel, gitu lihat pohon macam lihat rendang,” kata Robi.

“Jangan karena beliau punya bisnis meuble, pohon yang ada di Kota Medan jadi korbannya. Kalau alasannya bagian dari peremajaan pohon, itu omong kosong, hanya kemasannya saja itu,” sambungnya.

Untuk itu Robi meminta semua aktivis lingkungan hidup dan pemerhati Kota Medan untuk lantang bersuara. 

“Aktivis lingkungan hidup jangan diam saja, ayo kita suarakan ini. Yang dilakukan DKP ini sudah merusak Kota Medan. Pohon itu paru-paru kota. RTH kita masih 7 persen dari 30 persen aturan UU,” demikian Robi.

Sementara itu Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, M Husni, saat dikonfirmasi wartawan di kantor DPRD Medan, menyebutkan pihaknya memberi izin penebangan pohon itu karena pohon tersebut sudah buruk dan ada yang sudah tumbang. 

Khawatir dengan kondisi itu, ditambah ada pula pihak ketiga yang berjanji akan menyumbangkan bibit pohon lainnya yang lebih cantik dan mahal, makanya pihaknya memberi izin penebangan pohon itu. 

Setelah ditebang, dalam waktu dekat pengusaha tersebut akan menanamnya kembali untuk penghijauan. Ditambah, pengusaha membayar biaya Rp.5 juta lebih untuk 19 pohon yang ditebang, sesuai dengan Perda Kota Medan. 

“Tidak ada unsur permainan dalam penebangan pohon itu. Semua murni hanya untuk penghijauan, ujarnya. (erwe)