Reposisi Fraksi Gerindra dan  PAN DPRD Medan Disahkan

Reposisi Fraksi Gerindra dan PAN DPRD Medan Disahkan

15 Juli 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Reposisi dua fraksi di DPRD Kota Medan, yakni Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN, disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (14/7/20/20).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim (foto), didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan Bahrumsyah.

Penetapan reposisi fraksi ini dilaksanakan usai rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan penandatanganan persetujuan bersama DPRD Medan dengan Kepala Daerah tentang LPj APBD 2019. 

Pengumuman reposisi fraksi dibacakan Sekretaris DPRD Kota Medan, Abdul Azis, yakni untuk komposisi Fraksi PAN dengan surat PAN/02.01/A/K-S/010/VI/2020/Tgl 27 Juni 2020, penasehat HT Bahrumsyah, Ketua Fraksi Sudari, Sekretaris Edy Syahpurta, Bendahara Sukamto, anggota Edwin Sugesti Nasution dan Abdul Rahman Nasution. 

Hal ini ada perubahan pada Ketua dan Sekretaris Fraksi yang sebelumnya dijabat Edwin Sugesti Nasution sebagai Ketua dan Abdul Rahman sebagai Sekretaris. 

Sementara Fraksi Gerindra melakukan perubahan Sekretaris yang sebelumnya dijabat Dedy Akhsyari Nasution, digantikan Edy Eka Suranta Meliala. 

Lengkapnya, dengan nomor surat 07/001/KPTS/DPC-Gerindra/KT-MDN/Sumut/2020 Tanggal 9 Juli 2020, komposisi Fraksi Gerindra adalah, Penasehat Ihwan Ritonga, Ketua Surianto Butong, Wakil Ketua Aulia Rahman, Sekretaris D Edy Eka Suranto S Meliala, Bendahara Dame Duma Sari Hutagalung, anggota Sahat Simbolon, Siti Suciati, Dedy Aksary Nasution, Mulia Sahputra Nasution, dan Netty Yuniati Siregar. 

Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra, Surianto Butong, mengakui rencana pergantian tersebut. Sama halnya Ketua DPD PAN Medan yang juga Wakil Ketua DPRD Medan, Bahrumsyah, membenarkan adanya rencana pergantian komposisi personalia Fraksi PAN. 

Bahkan pergantian komposisi Fraksi PAN sempat menimbulkan polemik yang dilontarkan Edwin Sugesti dan Abdul Rahman Nasution, karena dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT) partai, karena dilakukan tanpa terlebih dahulu menerima laporan kinerja komposisi fraksi sebelumnya. 

Edwin Sugesti mengakui pergantian komposisi fraksi biasa dalam suatu partai dan harus mampu melaksanakan tugasnya dimanapun ditempatkan. Tapi proses reposisi ini yang mereka protes karena cacat hukum dan dipaksakan. 

“Segera kami akan melayangkan surat klarifikasi ke DPP PAN agar membatalkan pergantian komposisi fraksi tersebut,” imbuh Edwin Sugesti Nasution didampingi Abdul Rahman Nasution, Rabu (8/7). (erwe)