
Pergantian Pimpinan Fraksi PAN DPRD Medan Dinilai Cacat Hukum
9 Juli 2020Medan, Tabayyun.id :Edwin Sugesti Nasution (foto) dan Abdul Rahman Nasution akan dilengserkan dari jabatan mereka dari Ketua dan Sekretaris Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) DPRD Kota Medan.
Informasi dihimpun wartawan, usulan DPD PAN Kota Medan tentang pergantian personalia fraksi telah sampai di DPRD Medan, bahkan telah dilakukan penjadwalan oleh Badan Musyawarah (Banmus).
Rencananya sidang paripurna pengumuman pergantian personalia Fraksi PAN itu akan digelar 15 Juli 2020.
Keputusan tersebut diprotes oleh dua anggota dewan bermarga Nasution itu. Apalagi, pergantian tersebut dilakukan tidak sesuai dengan AD/ART partai.
“Usulan pergantian pimpinan fraksi cacat hukum karena tidak sesuai AD/ART partai,” ujar Ketua Fraksi PAN, Edwin Sugesti Nasution, didampingi Abdul Rahman, Rabu (8/7/2020).
Edwin menjelaskan, keputusan pergantian pimpinan fraksi diambil pada acara rapat silaturahmi pengurus harian pada 25 Juni 2020 lalu.
“Agenda pertemuan itu silaturahmi pengurus DPD, waktu itu cuaca tidak bagus, hujan, jadi banyak pengurus harian tak hadir. Tapi, diputuskan akan ada pergantian pimpinan fraksi hanya dengan keputusan ketua dan sekretaris,” jelas Edwin.
Selama menjabat pimpinan fraksi, Edwin dan Abdul Rahman mengaku tidak pernah dievaluasi oleh DPD PAN Kota Medan. Sehingga mereka tidak tahu alasan pergantian komposisi pimpinan fraksi.
Lebih lanjut Edwin mengatakan, Rabu malam ada pertemuan pengurus DPD PAN Medan dan pengurus kecamatan.
“Nanti akan kita lakukan klarifikasi. Kami akan buat surat untuk diteruskan ke DPP dan meminta pergantian tersebut dibatalkan,” paparnya.
Terlisah, Ketua DPD PAN Kota Medan, Bahrumsyah, membenarkan adanya rencana pergantian komposisi personalia Fraksi PAN.
“Saya belum lihat jadwal kapan sidang paripurnanya. Tapi, pergantian itu adalah hal biasa, rotasi,” ujarnya singkat kepada wartawan. (erwe)