Pajak Hotel dan Restoran 2019 Di Kota Medan Tak Maksimal

Pajak Hotel dan Restoran 2019 Di Kota Medan Tak Maksimal

8 Juli 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Walikota Medan TA 2019, menilai pajak hotel dan restoran selama tahun 2019 tidak maksimal. Pasalnya, tidak semua hotel di Medan selaku wajib pajak melaporkan pajaknya.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga (foto), dalam rapat pembahasan LPj 2019 bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Selasa (7/7/2020) yang dipimpin Ketua DPRD, Hasyim.

Ihwan menyebutkan, ada temuan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Medan TA 2019 pada pajak hotel dan restoran.

“Dalam temuannya, BPK menyebutkan dari 502 hotel selaku wajib pajak, hanya 370 yang melaporkan pajaknya. Begitu juga dengan restoran, hanya 200 lebih yang melaporkan dari 400 lebih yang terdaftar sebagai wajib pajak. Berarti, ada sekitar 200 lebih juga restoran yang tidak melaporkan pajaknya,” ungkap Ihwan.

Kerenanya, Ihwan, yang baru saja menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, meminta agar BPPRD Medan menagih semua hotel dan restoran selaku wajib pajak. 

“Ini perlu agar semua bisa masuk sebagai PAD. Jangan, yang tidak melaporkan itu menjadi “ajang” bagi oknum-oknum. Kalau itu yang terjadi, sampai kapanpun PAD kita tidak akan pernah tercapai,” katanya.

Sementara, anggofa Pansus, AR. Nasution, menyarakan BPPRD untuk belajar ke Surabaya dalam menghasilkan pajak daerah sebagai PAD. 

“Di Surabaya sudah memakai tax survailance system dalam memungut pajak daerah. Itu hanya dikelola oleh 7 orang saja dan menghasilkan Rp4,3 triliun,” kata AR Nasution.

Senada dengan itu, anggota pansus lainnya, Afif Abdillah, menyarankan agar ke depan ada perencanaan lebih detail dari BPPRD dalam melakukan penagihan pajak. 

“Perencanaan ini maksudnya dalam tiap bulan ada skala prioritas yang mau ditagih, minimal restoran-restoran besar,” kata Afif.

Afif juga meminta agar BPPRD Medan transparan dalam hal penagihan pajak. “Ini perlu, agar diketahui berapa potensi pajak yang sudah dihasilkan, dari mana saja dan siapa-siapa saja yang membayar,” katanya.

Sedangkan, anggota pansus, Hendra DS, mempertanyakan penagihan pajak parkir yang masih menggunakan Perda No. 10 tahun 2011. “Padahal kita kan sudah ada Perda No. 1 tahun 2017, dan ini kalau tidak salah sudah terjadi peninÄ£katan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala BPPRD Kota Medan, Suheman, menyampaikan target PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan TA 2019 sebesar Rp. 1,611 triliun lebih terealisasi Rp. 1,453 triliun lebih.

Suherman mengatakan, pihaknya akan belajar ke Surabaya dalam penerapan tax survailance system dalam penagihan pajak daerah. 

“Kalau nantinya memang bisa diterapkan di Medan, kita akan terapkan tax survailance system itu agar PAD kita bisa maksimal,” katanya.

Terkait penerapan tapping box, Suherman mengatakan pihaknya akan menambah 425 lagi tapping box. “Kalau Perda, kita sudah menerapkan Perda No. 1 tahun 2017, soal yang ada di dalam berkas, salah ketik,” sebut Suherman. (erwe)