
Komisi III Minta Kinerja BPPRD Medan Lebih Maksimal Dongkrak PAD
7 Juli 2020Medan, Tabayyun.id : Komisi III DPRD Medan minta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan lebih serius peningkatan Pendapan Asli Daerah (PAD) di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Untuk itu, Kepala BPPRD diminta harus transparan soal potensi dan pelaku usaha yang menyelewengkan atau menunggak pajak.
Hal tersebut merupakan kesepakatan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III bersama pihak BPPRD di ruang Komisi III, Senin (6/7/2020).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III, M. Afri Rizki Lubis, anggota Abdul Rahman Nasution, Erwin Siahaan, Irwansyah, Netty Yuniati Siregar, Hendri Duin Sembiring dan Rudiawan Sitorus. Hadir juga Kepala BPPRD, Suherman, didampingi stafnya, Sutan.
Dalam RDP itu, M Afri Rizki Lubis mempertanyakan progres capaian PAD hingga saat ini. “Komisi III siap membantu upaya menggali dalam peningkatan PAD,” tutur Rizki.
Sama halnya yang disampaikan Abdul Rahman Nasution mendesak Kepala BPPRD supaya tetap mengejar tunggakan pajak pihak pengelola Hotel Sochi Medan sebesar Rp. 3 miliar lebih.
“Kita berharap tunggakan hutang dapat diselesaikan sebelum masa kontrak habis, 20 Juli 2020. BPPRD harus kejar itu demi penambahan PAD Kota Medan yang saat ini masa sulit,” kata Abdul Rahman Nasution.
Selain itu, kata dia, pihak BPPRD Medan harus ekstra melakukan pengawasan setiap pelaku usaha yang sudah beroperasi pada masa pandemi Covid-19 ini. “Jangan sampai ada alasan pelaku usaha tidak bayar pajak karena alasan pandemi Covid-19,” tambah Abdul Rahman.
Disampaikannya, bagi sejumlah pelaku usaha yang sudah beroperasi harus ditagih pajak, jangan ada alasan pandemi Covid-19.
“Pantau hotel dan tempat hiburan, omset PAD jangan sampai hilang. Putaran bisnis mulai normal, banyak orang Medan saat ini yang tidak sabaran habiskan uang untuk hiburan menghilangkan kebosanan, kondisi itu harus dimanfaatkan,” anjur Abdul Rahman.
Begitu juga dengan Hendri Duin Sembiring mengatakan pihak BPPRD harus transparan terkait objek pajak. Begitu juga perusahaan yang menunggak pajak kiranya transparan.
“Komisi III siap membantu untuk mencari solusi demi peningkatan PAD,” sambung Hendri Duin.
Menyahuti sorotan anggota dewan, Kepala BPPRD Kota Medan, Suherman, mengatakan pihaknya akan tetap melalukan pengawasan terhadap semua pelaku usaha yang beroperasi masa pandemi.
“Bagi yang beroperasi akan tetap membayar pajak. Kalau ada transaksi, wajib bayar pajak dan tidak menghapusnya,” ujar Suherman.
Disampaikan Suherman, sejak pandemi Covid-19 tiga bulan terakhir ini, pihaknya hanya memperoleh retribusi PAD sekitar Rp 1.5 miar per bulannya. Setelah pemulihan pertengahan Juni lalu, ada peningkatan sekitar Rp 3 miliar.
“Mudah-mudahan ke depan terus meningkat. Sedangkan soal PBB (pajak bumi dan bangunan, pihaknya menurunkan seluruh personil melakukan penagihan supaya maksimal,” terang Suherman. (erwe)
Teks foto: Ketua Komisi III DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, memimpin RDP Komisi III dengan BPPRD Medan, Senin (6/7/20). (Ist)