Edi Saputra Sosialisasikan Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2019
28 Juli 2020Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Medan, Edi Saputra, melaksanakan sosialisasi Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Rumah Kumuh dan Perumahan Kumuh, Senin (27/7/2020) di Jalan Mandala By Pass Medan.
Kegiatan ini dihadiri Kasi Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan Pemukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru) Kota Medan, Tondi Nasha Nasution, serta sekitar 200 warga yang mengikuti sosialisasi tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan.
Edi Saputra menjelaskan tujaun dibuatnya Perda No. 4/2019 ini guna mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh baru yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya.
Selain itu, kata politisi Partai Amanah Nasional (PAN) ini, perda tersebut untuk terwujudnya lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.
“Mudah-mudahan sosialisasi ini bermanfaat dan muncul kesadaran untuk menjaga lingkungan sehat,” ujar Edi.
Dia pun mengungkapkan, sesuai dengan Perda bahwa kriteria kekumuhan dapat ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran.
“Saya mengharapkan kepada kita yang hadir dinisi, mari kita cegah dan hindari sebisanya tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan pemukiman baru,” ujarnya.
“Untuk itu, supaya jangan kumuh harus ada kesadaran masyarakat menjaga lingkungan,” imbuh Edi seraya mengaku siap menerima dan melayani berbagai keluhan masyarakat melalui Rumah Peduli terkait keluhan masyarakat.
Dijelaskannya, Rumah Peduli yang dibuatnya, semata-mata untuk melayani kepentingan masyarakat, seperti menggratiskan pengurusan KTP, kartu keluarga, akte kelahiran dan lainnya yang setiap hari Senin hngga hari Jum’at akan dilayani.
Pada saat bersamaan kepada masyarakat yang berhadr pada sosialisasi tersebut dibagikan ratusan administrasi kependudukan yang selama ini telah dirusnya melalui Rumah Peduli.
Sementara Tondi menjelaskan Perda No. 4 tahun 2019 bertujuan supaya lingkungan sehat, karena awal dari kesehatan itu adalah lingkungan.
“Kita tak sadar dan yaman saja dengan lingkungan,” ujarnya seraya mencontohkan sejumlah daerah lain seperti Jogjakarta Makassar, Bali telah berhasil pencegahan kekumuhan.
Menurutnya, pencegahan dan pengawasan akan berhasil kalau masyarakatnya mau berubah dengan melaksanakan lingkungan sehat. Pemerintah juga telah memprogramkan menangani kekumuhan yang terjadi di Kota Medan.
Dalam program pemerintah dalam pencegahan kekumuhan yang dituntut adalah perubahan, namun perubahan tidak hanya fisiknya, tapi juga perubahan prilaku masyarakat serta ekonomi masyarakat.
“Persan serta masyarakatlah yang bisa mewujudkan bebas kekumuhan,” ujar Tondi.
Terkait dengan prilaku masyarakat tersebut, Tondi mengungkapkan tertuang dalam perda tersebut pada Bab V yaitu pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh baru.
Dalam pasal 21, disebutkan pengawasan dan pengendalian dilakukan dengan cara pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Dia pun menjelaskannya dengan rinci cara kerja ketiganya pada pada sosialisasi tersebut.
Pada bagian lain, dijelaskannya perda tersebut adanya pemberdayaan masyarakat dengan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat melalui fasitasi pembentukan dan fasiltas peningkatan kelompok swadaya masyarakat.
Selain itu dilakukan penyuluhan untuk memberikan informasi dalam peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terkait pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. (erwe)
Teks foto: Edi Saputra mensosialisasikan Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2019, Senin (27/7/2020). (Ist)

