Afif: Pemko Medan Tak Bisa Lepas Tangan Dengan Diterapkannya AKB

Afif: Pemko Medan Tak Bisa Lepas Tangan Dengan Diterapkannya AKB

2 Juli 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, mengatakan Pemko Medan tidak bisa lepas tangan begitu saja sejak diterapkannya status Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Medan. 

Sebab, menurut Afif, AKB bukanlah kebijakan yang mencabut status tanggap darurat, sehingga Pemko Medan masih memiliki tanggungjawab dalam memberikan bantuan sosial Covid 19 kepada warganya.

“Status tanggap darurat belum dicabut. Artinya tanggungjawab Pemko Medan masih melekat pada warganya. Apa itu? Salah satunya memberikan bantuan sosial di masa tanggap darurat. Kalau tidak lagi memberikan bantuan, artinya kita sudah tidak tanggap darurat dong,” jelas Afif menjawab wartawan, Kamis (2/7/20).

Namun, kata Afif, kondisi Kota Medan saat ini memang sangat tidak memungkinkan untuk menerapkan new normal dan mencabut status tanggap darurat Covid 19 yang melekat sejak akhir Maret yang lalu.

“Makanya kalau belum dicabut status tanggap daruratnya, maka Pemko Medan harus terus menjalankan kewajibannya kepada masyarakat, salah satunya memberikan bantuan sosial kepada masyarakat ditengah Covid 19,” tegasnya.

Tak cuma itu, Afif juga meminta agar gugus tugas tak cuma mampu memberikan sebuah sistem seperti AKB di tengah-tengah masyarakat. Melainkan, gugus tugas juga harus mulai menyiapkan dan menerapkan SOP dalam penanganan Covid 19 di Kota Medan. 

“Sebab hingga kini, gugus tugas belum menunjukkan keberhasilan kinerjanya dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” ungkap Afif.

Menurut dia, masyarakat memang harus diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan, tapi pemerintah juga harus memastikan bahwa mereka tetap melakukan langkah-langkah lain yang sifatnya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan. 

“Sampai sekarang saya sendiri belum ada melihat gugus tugas memberikan data penyebaran Covid di Kota Medan hingga tahap kelurahan hingga lingkungan. Padahal, penekanan penyebaran itu harus dimulai dari situ,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam menghadapi penyebaran Covid-19 di Kota Medan saat ini, Pemko Medan memilih untuk tidak mengambil opsi penerapan new normal. Sebab tren penyebaran Covid-19 yang masih meningkat, sehingga new normal dianggap belum layak untuk diterapkan di Kota Medan.

Pemko Medan memilih menggunakan istilah adaptasi kebiasaan baru (AKB). AKB diharapkan dapat menjadi sebuah sistem yang dapat mengubah pola kebiasaan masyarakat menuju pola hidup yang sesuai protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Diterapkannya AKB juga bukanlah sebuah kebijakan baru, sebab penerapan AKB tidak merubah status Kota Medan di tengah pandemi, hal itu dapat dibuktikan dengan belum dicabutnya status ‘Tanggap Darurat Covid-19’ di Kota Medan. Dengan demikian, Pemko Medan diminta tetap memberikan bantuan sosial terkait dampak Covid-19.

“Kita masih dalam status tanggap darurat Covid-19. Status itu setahu saya memang masih berlaku dan belum dicabut. Kondisi belum dicabutnya status tanggap darurat ini tentu masih memungkinkan kita memberikan bantuan sosial Covid-19 selama pandemi,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis, kepada wartawan, Kamis (2/7/20).

Namun begitu, Endar belum dapat menyebutkan apakah pihaknya akan kembali memberikan bansos terkait dampak sosial Covid-19 dalam waktu dekat.

“Bansos Covid-19 yang sudah diberikan Pemko Medan yaitu paket bansos Covid-19 tahap I berupa beras 5 kg, tahap II berupa beras 20 kg dan gula pasir 2 kg, serta paket penyaluran bansos dari Pemprovsu. Untuk Bansos tahap berikutnya kita belum tahu, belum ada petunjuk soal itu,” jawabnya.

Endar hanya mengatakan, pihaknya selalu siap untuk mendata dan menyalurkan setiap bansos, termasuk bansos terkait dampak Covid-19, apabila hal itu akan dilanjutkan kembali.

“Ya kalau memang ada petunjuk untuk memberikan bansos Covid-19 selanjutnya, tentu kita siap mendata dan menyalurkannya. Tentunya dengan dibantu oleh pihak Kecamatan, Kelurahan hingga Kepala Lingkungan,” katanya.

Sebaliknya, dijelaskan Endar, bila Pemko Medan nantinya mencabut status tanggap darurat Covid-19 di Kota Medan, maka Dinas Sosial tidak lagi bisa memberikan bansos dampak sosial Covid-19.

“Kalau status tanggap daruratnya dicabut, maka kami tidak punya dasar lagi untuk memberikan bansos Covid-19 itu,” tegasnya. (erwe)

Teks foto: Ilustrasi Covid-19