Dinas Perkimtaru Medan Akui Banyak Reklame Tak Berizin

Dinas Perkimtaru Medan Akui Banyak Reklame Tak Berizin

23 Juni 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Bangunan dan Lapangan (PBL) Dinas Perumahan Pemukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru) Kota Medan, Ashadi Cahyadi, mengakui pihaknya masih banyak menemukan reklame yang tak punya izin.

“Terkait izin reklame berkonstruksi, banyak kami temukan yang melanggar dan tak punya izin, semua itu sudah kami berikan ke Satpol-PP untuk ditindak,” kata Cahyadi satlat rapat dengan Komisi IV DPRD Medan, Selasa (23/6/2020).

Ditegaskan Cahyadi, pihaknya tetap menindak reklame yang tak memiliki izin. Selain itu, koordinasi juga terus dilakukan pihaknya dengan instansi lain dalam pengawasan reklame.

“Kami (Dinas Perkintaru, red) tetap konsisten, walaupun kewenangannya di tangan Satpol PP. Tapi dengan keterbatasan kami, kami lakukan monitoring, apakah ada berganti materi atau tidak,” lanjutnya.

Diakuinya, akibat ketegasan Pemko Medan dalam menindak reklame yang tak berizin, pihaknya sering dirundung permasalahan hukum.

“Kami sering merobek isi materi reklame yang tak berizin, kemudian ada yang memfoto sampai akhirnya kami dilaporkan ke aparat penegak hukum,” ungkap Cahyadi.

Karena itu, ia meminta DPRD Medan untuk mendukung penuh upaya Pemko Medan dalam menindak reklame yang tak memiliki izin.

“Dukunglah kami, kami banyak menghadapi masalah hukum, kami bingung yang punya itu (pengusaha, red) punya kuasa dan uang,” ungkap Cahyadi.

“Kami koyak yang tidak berizin, kami salah. Sementara di aturan kami harus awasi itu,” sambungnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, menyarankan agar Pemko Medan tak perlu lagi merobek isi materi dari reklame yang tak miliki izin.

“Mungkin kita bisa hindari, kita bisa buat semacam spanduk di papan reklamenya. Sebut di situ reklame ini tak punya izin, itu hak kita,” ujar Edwin.

Ia juga meminta kepada Pemko Medan untuk tak ragu mencabut izin usaha pengusaha reklame yang bandel dalam membayar retribusi dan pajak.

“Bagi pengusaha yang bandel dan menghindar bayar retribusi dan pajak, boleh kita cabut izin usahanya. Tak usah pusing kita menghadapinya,” tegas Edwin. (erwe)

Teks foto: RDP Komisi IV DPRD Medan. (Ist)