Ketua Dan Anggota DPRD Medan  Beda Pendapat Soal Pansus LKPj

Ketua Dan Anggota DPRD Medan Beda Pendapat Soal Pansus LKPj

5 Mei 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Sidang paripurna pengumuman personalia pembahasan LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) akhir tahun 2019 di gedung DPRD Medan, Selasa (5/5/2020) diwarnai perdebatan sengit.

Perdebatan tersebut dipicu pengumuman dari Ketua DPRD Medan, Hasyim, tentang batasan jumlah personalia panitia khusus (Pansus) LKPj. Dimana, politikus PDIP itu menyebut anggota pansus LKPj dibatasi hanya 14 orang.

“Di Tatib (Tata Tertib) diatur 14 orang personalia pansus LKPj, masing-masing fraksi mengirimkan perwakilan, dan jumlahnya proporsional,” ujar Hasyim yang memimpin sidang paripurna.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2017, kata dia, juga diatur tentang jumlah anggota pansus yakni 14 orang. 

“Jumlah anggota pansus sama dengan jumlah anggota di komisi, 14 orang,” ungkap Hasyim.

Pernyataan Hasyim menimbulkan reaksi dari anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS. Politikus Partai Hanura itu mempertanyakan alasan pimpinan yang membatasi jumlah anggota dewan untuk terlibat di Pansus LKPj.

Ia menyarankan agar yang membahas LKPj adalah Badan Musyawarah (Banmus). Biasanya LKPj, lanjut Hendra, juga dibahas oleh Banmus.

“Apa dasarnya PDIP mengirim 3 orang, Gerindra 3, PKS dan PAN 2, fraks lain hanya 1 orang. Padahal kami (Fraksi Gabungan) punya dua orang di Banmus,” jelasnya.

Meski mendapatkan protes, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, tetap mengesahkan personalia Pansus LKPj hanya 14 orang, dan jumlahnya proporsional. (erwe)

Teks foto: Gedung DPRD Medan. (Ist)