
Hasyim Imbau Masyarakat Taati Peraturan Pemerintah Soal Covid-19
28 April 2020Medan, Tabayyun.id : Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, mengimbau seluruh masyarakat Kota Medan khususnya di kecamatan yang masuk dalam zona merah, supaya menaati peraturan pemerintah terkait penanganan virus corona (Covid-19), agar tidak menyebar kemana-mana.
“Jika kita mematuhi peraturan pemerintah, tidak tertutup kemungkinan wabah virus corona ini akan cepat berakhir. Untuk itu, saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Medan tanpa terkecuali wajib mematuhi peraturan pemerintah tersebut,” kata Hasyim kepada wartawan, Senin (27/4/2020).
Menurut, Hasyim, sebenarnya peraturan yang dibuat pemerintah itu sangat gampang untuk dilaksanakan. “Seperti halnya menjauhi kerumunan,” ungkap Ketua DPC PDIP Kota Medan itu.
Sebab, lanjut Hasyim, penyebaran virus corona sangat terbuka lebar untuk menjangkiti/menular ke diri kita. “Kita kan tidak tahu apakah diantara mereka itu ada yang positif terjangkit virus corona. Untuk menghindari agar tidak terjangkit, maka dianjurkanlah menjauhi kerumunan,” jelasnya.
Kemudian, sambung Hasyim, kita juga dianjurkan mencuci tangan dengan sabu atau hand sanitizer setiap beberapa menit sekali. “Sebab mencuci tangan lebih efektif membersihkan bakteri, kuman, termasuk virus corona,” ujarnya.
Bahkan, imbuh Hasyim, kita pun diwajibkan memakai masker jika ke luar rumah bila ada keperluan yang sifatnya urgen. Tapi, sebaliknya tetap di dalam rumah bila tidak berkepentingan keluar rumah.
“Memang sih bosan tinggal di rumah. Tapi, anjuran pemerintah tersebut bertujuan untuk memutus penyebaran virus corona. Nah, kalau kondisinya pun sudah membaik, maka peraturan yang dibuat itu dihapus,” katanya.
“Untuk itu, saya selaku Ketua DPRD Kota Medan dan seluruh pimpinan serta anggota mengajak seluruh lapisan masyarakat bergandeng tangan merapatkan barisan membantu pemerintah memerangi virus corona dari muka bumi ini,” harapannya.
Diketahui, adapun kecamatan yang masuk ke zona merah adalah: Kecamatan Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Amplas, Medan Kota, Medan Denai, dan Medan Tembung.
Sementara Kecamatan Medan Helvetia dan Medan Petisah yang sebelumnya masuk zona merah, kini telah menjadi zona kuning kembali.
Selain dua kecamatan ini, ada 11 kecamatan lagi yang masuk zona kuning yakni Kecamatan Medan Belawan, Medan Marelan, Medan Labuhan, Medan Deli, Medan Timur, Medan Barat, Medan Baru, Medan Polonia, Medan Area, Medan Perjuangan dan Medan Maimun. (erwe)
Teks foto: Hasyim