DPRD-Dinsos Medan Sepakat Tak Ada Batas Lapor Dapat Bantuan Beras

DPRD-Dinsos Medan Sepakat Tak Ada Batas Lapor Dapat Bantuan Beras

8 April 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id: Pemko Medan ternyata tidak ada melakukan pembatasan waktu soal pelaporan warganya untuk mendapatkan bantuan beras dari Pemko Medan yang terkena dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Selagi masih status tanggap darurat, warga dipersilahkan melaporkan ke Kepling, dan Pemko akan berupaya memberikan bantuan beras semaksimal mungkin.

Hal tersebut terungkap saat Komisi II DPRD Medan berkunjung ke Dinas Sosial Kota Medan, Selasa (7/4/2020). Kunjungan dipimpin Ketua Komisi II, Aulia Rachman bersama Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, anggota Komisi II Sudari, Wong Cun Sen, Afif Abdillah, Dhiyaul Hayati. Mereka diterima Kadis Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis, serta stafnya.

Dalam pertemuan tersebut disepakati, guna menghindari keresahan di tengah masyarakat, Dinas Sosial melalui pihak Kecamatan dan Kelurahan membuat surat edaran kepada masyarakat bahwa tidak ada batas lapor hingga 29 Mei untuk mendapat bantuan beras. 

“Bahkan, bila masih status tanggap darurat diperpanjang di atas 29 Mei, maka pelaporan untuk bantuan tetap diakomodi,” ungkap Endar.

Hanya saja, kata Endar, bantuan beras diprioritaskan kepada masyarakat dengan kriteria masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah akibat dampak Covid 19. 

“Selanjutnya bantuan akan diupayakan semaksimal mungkin. Kalau situasi semakin darurat dan dana mencukupi, dimungkinkan semua warga Medan akan dapat. Tetapi yang prioritas tetap terkena dampak Covid,” terang Endar.

Ditambahkan Endar, saat situasi menghadapi bencana saat ini pihaknya tidak melakukan prosedur yang kaku. “Pendataan dapat berangsur-angsur terus dilakukan. Tujuannya untuk kepentingan membantu masyarakat yang prioritas. Kami pun mempercayakan kepada Kepling harusnya tahu siapa warganya yang miskin dan kaya,” sebut Endar.

Pada kesempatan itu, Endar mengharapkan kolaborasi DPRD Medan terkhusus Komisi II bidang kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi itu untuk mengawasi distribusi agar tidak ada penyimpangan. Sehingga bantuan beras dapat tepat sasaran dan merata.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari, berharap pembagian beras supaya ditambah terus. Karena beras yang telah disiapkan 1.000 ton  dinilai tidak akan mencukupi kebutuhan warga Kota Medan yang terimbas dari Covid 19.

Menyoal kecukupan anggaran pembelian beras, Sudari mengatakan DPRD dan Pemko sudah sepakat akan melakukan pergeseran atau pengalihan pos-pos anggaran di APBD 2020.

Anggota Komisi II, Afif Abdillah, juga meminta Dinsos Medan menyiapkan hotline call center yang bisa dihubungi untuk pengaduan masyarakat. Karena jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan dan menjadi ajang mencari keuntungan. 

“Pemberian bantuan beras ini dilakukan secara bertahap sampai 1.000 ton ini harus terdistribusi dengan baik. Karena dari informasi kita terima, ada warga hanya dapat 1,5 kg beras, dan bukan 5 kg per KK. Ini kan harus ditelusuri kenapa bisa begini dan apakah ada unsur kesengajaan,” imbuhnya. (erwe)

Teks foto: Komisi II DPRD Medan berkunjung ke Dinas Sosial Kota Medan, Selasa (7/4/2020). (Ist)