
Dewan Apresiasi Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
9 Maret 2020Tabayyun.id – Medan: Komisi II DPRD Kota Medan yang membidangi masalah kesehatan, menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diberlakukan pemerintah sejak 1 Januari 2020 lalu.
Ketua Komisi II Aulia Rachman, berharap agar pasca putusan MA ini, pemerintah wajib mengembalikan iuran BPJS Kesehatan kepada masyarakat.
“Dengan demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan harus kembali ke nilai sebelum kenaikan, dan pemerintah wajib kembalikan kenaikan iuran yang diberlakukan sejak 1 Januari lalu,” tegas Aulia kepada wartawan, Senin (9/3/20) di ruang kerjanya.
Diterangkannya, iuran BPJS Kesehatan sejak Januari 2020 naik untuk kelas III sebesar Rp. 42 ribu per bulan, kelas II Rp. 110 ribu per bulan dan kelas I Rp. 160 ribu per bulan. Sebelum naik, iuran untuk kelas III sebesar Rp. 25 ribu, kelas II Rp. 51 ribu dan untuk kelas I Rp. 80 ribu per bulan.
“Dengan dibatalkannya kenaikan tersebut, maka selisih iuran sejak Januari hingga kini harus dikembalikan pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan sesuai kelasnya masing-masing,” sebut politisi Gerindra itu.
Sedangkan untuk teknis pengembalian iurannya, Aulia berharap segera dirumuskan pemerintah dengan cara yang baik, agar tidak menimbulkan polemik baru.
Lebih lanjut, terkait dikabulkannya permohonan terhadap biaya cuci darah oleh MA, menurut Aulia sangat baik. Hanya saja dia mendorong agar MA dapat melihat keseluruhan yang dikelola BPJS kesehatan.
“Tapi kembali lagi, mampu tidak BPJS kesehatan melakukannya, agar tidak terkesan separuh-separuh dalam penanganannya,” pungkasnya. (erwe)
Teks foto : Aulia Rachman