
Bangunan RTT Tanpa Plank SIMB Di Komplek J-City Klaster J-Crown
2 Maret 2020Tabayyun.id – Medan: Komisi IV DPRD Medan mensinyalir sejumlah bangunan rumah baru di Komplek J-City, Medan Johor, tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Bahkan, fasilitas umum (fasum) ruang terbuka hijau (RTH) dan pos satpam diduga beralih fungsi.
Hal itu terungkap saat sejumlah rombongan Komisi IV DPRD Medan yang membidangi pembangunan itu melakukan kunjungan kerja ke komplek perumahan J-City, Senin (2/3/20).
Kunjungan ini dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak, didampingi anggotai Edi Suranta Meliala, Sukamto, Renville Napitupulu dan Hendra DS. Ikut mendampingi Affan mewakili Dinas PKKPR, dan Irvan mewakili Satpol PP. Sedangkan pihak pengembang dihadiri Fadly.
Pada kesempatan itu, rombongan menemukan pendirian puluhan unit rumah tempat tinggal (RTT) tanpa plang SIMB. Sedangkan Affan dari Dinas PKPPR (Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang) Kota Medan tidak dapat menjelaskan secara rinci apakah bangunan dimaksud sudah memiliki SIMB atau belum.
Namun Affan hanya bisa berkomentar bahwa pihaknya pernah memberikan SIMB terhadap ratusan unit rumah di Komplek J-City. Sedangkan terhadap rumah yang sedang dibangun tidak dapat memastikan apakah sudah memiliki izin apa belum karena harus melihat data berkas lama yang kebetulan tinggal di kantor.
Menyikapi persoalan itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak, memutuskan akan memanggil pihak pengembang perumahan J-City bersama Dinas PKPPR Kota Medan guna dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Medan.
“Kita jadwalkan pertengahan bulan Maret digelar RDP dengan melibatkan instansi terkait,” ujar Paul.
Disampaikannya, jika terbukti bangunan tidak memiliki SIMB ataupun izin sudah kadaluarsa, maka disarankan pihak pengembang agar mengurus kembali.
“Kita tidak setuju bila terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi SIMB akibat tidak adanya pengurusan izi,” sebut Paul.
Pada kesempatan itu, anggota Komisi IV, Renville Napitupulu, juga mempertanyakan legalitas sejumlah bangunan yang menambah tingkat hingga 3 lantai. Sementara bangunan hanya mengantongi izin 2 lantai yang diterbitkan Dinas PKPPR.
“Ini kan akal-akalan. Bagaimana dengan kekuatan kontruksi serta retribusinya? Dalam hal ini dituntut peran pengawasan dari dinas terkait,” ujar Renville.
Sementara itu, masih dalam kunjungan, salah satu warga di komplek J-City klaster J-Crown, menyampaikan keluhan kepada anggota DPRD Medan terkait tindakan pihak pengelola yang menutup kantor pos satpam (security) sehingga tidak dapat digunakan.
Disebutkan, pihak developer menutup dan mengunci tempat pos keamanan sehingga petugas satpam tidak memiliki pos sehingga menjadi terlantar.
“Kasihan petugas satpam tidak memiliki pos saat bertugas siang dan malam, apalagi saat turun hujan. Padahal tempat 0os keamanan itu termasuk fasilitas umum,” ujar warga.
Parahnya, petugas satpam saat beristirahat dan hendak buang air kecil terpaksa ke tempat lain. Kejadian itu sejak petugas keamanan dikelola oleh warga. Tempat pos keamanan pun ditutup pihak developer.
“Kami berharap DPRD Medan dapat memfasilitasi keluhan warga mengingat rasa kemanusian terhadap petugas satpam,” sebut salah satu warga. (erwe)
Teks foto: Rombongan Komisi IV DPRD Medan saat kunker ke komplek perumahan J City, Senin (2/3/20). (Ist)