
Sanksi Dalam Perda Pengelolaan Sampah Miliki Semangat Edukasi
17 Februari 2020Tabayyun.id – Medan: Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan hingga hari ini belum diterapkan secara maksimal di masyarakat. Perlu adanya sosialisasi secara masif di masyarakat agar sepenuhnya memahami fungsi dari kehadiran produk hukum ini.
Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Rudiyanto Simangunsong, menegaskan dalam memaksimalkan peran Perda Pengeloaan Persampahan di Kota Medan tanggungjawab utama adalah Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
“Dalam pelaksanaan perda ini di masyarakat, tanggungjawab utama adalah Pemko Medan sendiri. Peran Pemko harus signifikan, sehingga kesadaran masyarakat benar-benar tumbuh,” ujar Rudiyanto, kepada wartawan, Senin (17/02/20).
Tanggungjawab Pemko Medan juga bisa ditunjukan dengan penyediaan fasilitas pendukung perda ini, seperti tempat sampah, sarana pengangkut sampah dan instrumen lainnya.
“Ketika tanggungjawab pemerintah sebagai yang utama dilaksanakan, maka harapannya masyarakat bisa memahami fungsi dari aturan ini,” jelasnya.
Terkait sanksi dalam perda ini misalnya, Rudiyanto menegaskan bahwa semangat dari sanksi adalah dalam rangka mengedukasi warga.
“Dalam Perda ini ada sanksi pidana 3 bulan dan denda Rp10 Juta bagi para pelanggarnya. Namun harus dipahami masyarakat, semangat dari sanksi ini adalah dalam rangka mengedukasi warga agar benar-benar memahami aturan ini dan mencintai lingkungannya,” ungkapnya.
Ketua Fraksi PKS ini menyadari, terkait sanksi ini banyak elemen masyarakat yang meminta segera diterapkan. Meski begitu, banyak juga yang meminta sanksi dalam perda ini tidak buru-buru diterapkan karena sebagian besar warga belum tahu dengan perda ini.
“Jadi harus difahami bersama penerapan sanksi dalam perda ini belum bisa dilakukan. Untuk itulah kita mendorong Pemko Medan memaksimalkan perannya di masyarakat,” jelasnya.
Dalam sosialisasi perda ini, warga yang hadir mengharapkan Pemko Medan memperhatikan fasilitas berupa tempat sampah di kawasan Kelurahan Masjid, fasilitas pengangkut sampah dan pengelolaan retribusi sampah. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong. (Ist)