
Restoran Sari Laut Nelayan Abaikan Ipal dan UMK
5 Februari 2020Tabayyun.id – Medan: Komisi II DPRD Kota Medan memberi tenggat waktu kepada Restoran Sari Laut Nelayan selama dua bulan untuk memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) restoran tersebut, karena tidak sesuai aturan.
“Kami beri waktu 2 bulan untuk memperbaikinya. Setelah itu, kami akan datang lagi untuk mengeceknya apakah sudah sesuai dengan aturan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Aulia Rachman.
Penengasan itu disampaikan Aulia dialam rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen Restoran Sari Laut Nelayan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Tenaga Kerja, Selasa (4/2/20), di ruang rapat Komisi II.
Aulia mengatakan, apa yang dikatakan pihak manajemen restoran itu bukanlah Ipal, melainkan hanya filter agar sampah tidak masuk ke selokan. “Tapi, air dan minyak tetap masuk k edalam selokan,” ujarnya.
Hal senada disampaika Wakil Ketua Komisi II, Sudari, yang mengatakan apa yang terlihat dan disaksikan Komisi II saat sidak ke Restoran Sari Laut Nelayan di Jalan Merak Jingga, itu bukan Ipal, tetapi hanya trafing.
“Itu hanya trafing memisahkan antara sampah dengan air dan oil. Kalau air dan oil tetap masuk ke selokan. Bercampurnya air dan oil ini yang menjadi asam,” terangnya.
Sudari menyarankan agar pihak manajemen Sari Laut Nelayan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dalam memperbaiki Ipal tersebut.
“Jadi, pihak Nelayan bisa berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, sehingga nantinya ditunjuk konsultan untuk membenahinya,” saran Sudari.
Sedangkan anggota Komisi II, Modesta Marpaung, meminta pihak restoran Sari Laut Nelayan agar mengirimkan data para pekerja ke Komisi II, sehingga diketahui berapa yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja.
“Kita ingin tahu itu. Jangan nanti setelah menjadi persoalan, akhirnya diketahui kalau para pekerjanya belum terdaftar,” kata Modesta.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis, mengatakan pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada puhak Restoran Sari Laut Nelayan untuk membenahi Ipal-nya serta tidak memperjualbelikan minyak hasil olahan.
“Kalau mau diperjualbelikan, itu harus memakai pihak ketiga. Apakah ini sudah dilakukan? Kalau tidak, itu pidana, ancaman hukum 3 tahun dan denda Rp. 3-5 miliar,” sebut Armansyah.
Sebelumnya, pihak manajemen Sari Laut Nelayan, Kisti, menyampaikan pihaknya telah melakukan pengolahan limbah, dengan melakukan pemisahan sampah dengan minyak dan air.
“Minyak hasil olahan dan minyak yang bercampur air kami ambil secara manual dan dikumpulkan. Itu ada yang mengambilnya,” katanya.
Bahkan, kata Kisti, sebelum ada pembangunan jalur kereta layang, minyak yang bercampur air didalam selokan juga diambil masyarakat.
Gaji Di Bawah UMK
Selain masalah Ipal, dalam RDP juga terungkap pihak Sari Laut Nelayan membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK), sementara yang dilaporkan ke BPJS Tenaga Kerja sesuai dengan UMK.
“Dari laporan yang disampaikan PT Fajar Abadi yang membawahi Sari Laut Nelayan, ke kita, upah pekerja sesuai UMK,” sebut perwakilan BPJS Tenaga Kerja, Sakina Ramza. (erwe)
Teks foto: Restoran Sari Laut Nelayan di Jalan Merak Jingga, Medan. (Int)