Rajudin: Perda Pengelolaan Persampahan Seharusnya Bisa Mengembalikan Adipura

Rajudin: Perda Pengelolaan Persampahan Seharusnya Bisa Mengembalikan Adipura

16 Februari 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Medan : Kota Medan sebagai kota besar ke tiga di Indonesia, seharusnya sudah mampu berbenah dan meningkatkan derajatnya sebagai Kota Metropolitan. 

Dengan produk hukum yang dimiliki, Pemko Medan sudah sepatutnya mengembalikan prestasi-prestasi gemilang sebagai kota besar, di antaranya penghargaan Adipura.

“Perda Pengelolaan persampahan yang disahkan pada 2015 ini, sudah sepatutnya mengembalikan prestasi Kota Medan sebagai kota peraih Adipura,” ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala, kepada wartawan, Minggu (16/2).

Rajudin mengungkapkan, dalam Perda Pengelolaan Persampahan diatur secara menyeluruh dari mulai cara menangani sampah, kewajiban Pemko Medan, kewajiban masyarakat hingga sanksi bagi pelanggar perda ini.

“Jika perda ini benar-benar diterapkan, saya sangat yakin Piala Adipura bisa kembali didapatkan Kota Medan,” ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Untuk itulah Rajudin mendorong Pemko Medan mengaktualisasikan perda ini di masyarakat secara maksimal. “Harapan kita penerapan perda ini benar-benar maksimal sehingga permasalahan lingkungan seperti sampah bisa diselesaikan,” jelasnya.

Dikatakannya, salah satu parameter penilaian penghargaan Adipura adalah soal lingkungan, yakni baiknya pengelolaan sampah. “Makanya kita sangat yakin, jika perda ini benar-benar berjalan, Piala Adipura sudah di tangan,” ucapnya.

Tidak hanya mendorong pemerintah, melalui solialisasi ini Rajudin mengajak seluruh warga Kota Medan untuk peduli dengan lingkungannya. 

“Sampah ini masalah bersama, ketika pemerintah menerapkan produk hukum terkait persampahan ini, maka masyarakat juga harus turut serta dengan menciptakan ketertiban lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan,” paparnya.

Rajudin juga mengajak masyarakat untuk menerapkan kepedulian terhadap sampah ini sejak dini di masyarakat, di antaranya mengedukasi anak-anak sejak kecil untuk tidak membuang sampah sembarangan. 

“Edukasi tentang sampah ini harus diterapkan sejak dini kepada anak-anak kita sehingga mereka sudah terbiasa tidak membuang sampah sembarangan,” pungkasnya. (erwe)

Teks foto: Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala. (Ist)