
Pemko Medan Tolak Pengajuan SIMB Hotel Royal Grand Central
11 Februari 2020Tabayyun.id – Medan: Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Jhon Lase, buka-bukaan mengenai ditolaknya permohonan SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan) yang diajukan oleh pihak pengembang untuk membangun Hotel Royal Grand Central.
“Saya sebenarnya gak mau buka-bukaan di sini, di forum ini. Tapi karena disebut izin diajukan Februari (2019) dan belum keluar, artinya sudah satu tahun,” ujar Jhon saat rapat bersama Komisi IV DPRD Medan, Selasa (11/2/20).
Rapat dihadiri oleh perwakilan Satpol PP, Dinas PKP2R dan pihak pengembang atau yang membangun hotel tersebut, dan dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV seperti Dedy Aksyari, Rizki Nugraha, Syaiful Ramadhan, Hendra DS, dan Dabiel Pinem.
“Jadi kami sudah keluarkan surat pada September (2019) kalau izin ditolak. Karena apa? Karena lahan parkir tidak memadai, izin teknis tidak ada. Jangan berlindung di balik surat Gubernur untuk melanggar aturan,” lanjut Jhon.
Cahyadi mewakili Dinas PKP2R Medan, menegaskan bahwa pembangunan Hotel Grand Royal Central sudah menyalahi izin yang telah diterbitkan.
“Jadi izin lantai 1 sampai 9 juga sudah salah,” tegas Cahyadi seraya menyebut pembangunan gedung tidak sesuai rekomendasi teknis.
“Izin tak bisa dikeluarkan tanpa kajian, tanpa AMDAL,” imbuh Cahyadi.
Purna Irawan, mewakili pihak pengembang, mengakui bahwa bangunan Hotel Grand Royal Central hanya memiliki izin untuk 9 lantai. Sedangkan 4 lantai lainnya belum memiliki izin.
“Syarat-syarat yang dipenuhi sudah kami sampaikan cuma belum ada jawaban,” ujarnya.
Mengenai adanya penolakan izin dari Dinas PMPTSP, Purna Irawan mengaku tidak tahu. (erwe)
Teks foto: Komisi IV DPRD Medan rapat membahas bangunan Hotel Grand Royal Central. (Ist)