Ketua DPRD Medan Minta Center Point Lunasi Tunggakan Pajak

Ketua DPRD Medan Minta Center Point Lunasi Tunggakan Pajak

27 Februari 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Medan: Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, berharap pihak pengusaha Plaza Centre Point/PT Central Park di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur, segera melunasi tunggakan pajak perparkiran dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota (Pemko) dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.

“Segeralah bayar tunggakan pajak, jangan sampai nilai nominalnya semakin banyak. Jika tak sanggup bayar sekaligus kan bisa dengan cara mencicil yang penting lunas,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (27/02/20).

Dijelaskannya, pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintahan, baik pusat hingga daerah. Tanpa pajak, lanjut Hasyim, seluruh kegiatan pembangunan pemerintah sulit dilaksanakan seperti halnya jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, yang biayanya menggunakan uang yang berasal dari pajak.

“Untuk itu, semua warga negara yang baik wajib taat membayar pajak demi kelancaran pembangunan di Kota Medan. Jangan sampai keterlambatan membayar pajak, pemerintah terganggu dalam melaksanakan program-programnya,” ujar Ketua DPC PDIP Kota Medan itu.

Terlisah, Kabid PBB dan BPTb BPPRD Kota Medan, Ahmad Untung, ketika dikonfirmasi wartawan terkait tunggakan pajak Centre Point/PT Central Park tersebut, mengatakan pihaknya akan menggandeng Kejari Medan untuk menagih tunggakan pajak pihak pengusaha itu.

“Kita akan membuat surat kepada Kejari Medan dalam upaya penarikan tunggakan pajak pihak Center Point. Ya mudah-mudahan langkah yang kita ambil ini dapat membuahkan hasil yang maksimal,” ujar Untung.

Memang, lanjut Untung’ pihaknya sudah berulang kali menyurati pihak pengusaha agar membayar tunggakan’ baik secara mencicil atau sekaligus. 

“Kita sudah memberikan kelonggaran kepada mereka (pengusaha), namun jawabannya terkesan mengambang,” sebutnya.

Lebih jauh dijelaskannya, informamsi terakhir, pihak pengusaha akan melakukan penyicilan tunggakan pajaknya. Namun, herannya hingga saat ini niat baik untuk mencicil sesuai janjinya tidak terpenuhi. “Makanya, langkah kita menggandeng Kejari Medan sangat tepat,” ucapnya.

Ketika ditanya berapa jumlah tunggakan pajak Centre Point, Untung dengan mengatakan, terhitung tunggakan PBB dengan rincian masa pajak 10 tahun dengan pokok pajak Rp 41,8 miliar berikut denda Rp 16,3 miliar, sehingga totalnya Rp 58,2 miliar. 

“Tapi, jika dihitung hingga tahun 2020, saat ini jumlahnya mencapai Rp 60 miliar lebih. Ya, kalau bisa dicicil untuk meringankan mereka juga,” katanya. (erwe)

Teks foto : Center Point di Jalan Timor Medan