
Bangunan Hotel Royal Grand Central Sarat Penyimpangan
11 Februari 2020Tabayyun.id – Medan: Komisi IV DPRD Medan rekomendasikan bangunan Hotel Central di Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, distanvaskan. Pembangunan dapat dilanjutkan jika sudah melengkapi seluruh perizinan.
Rekomendasi disepakati setelah Komisi IV melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PT Aneka Industri dan Jasa selaku pengelola, bersama Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan di gedung dewan, Selasa (11/2/20).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak, didampingi anggota Hendra DS, Dedy Aksyari Nasution, Rizky Nugraha dan Syaiful Ramadhan. Turut hadir mewakili pengelola hotel, Purna Irawan dan Sianturi. Sedangkan dari Dinas PKPPR Ahmad Cahyadi dan mewakili Dinas Perizinan, Lase.
Adapun alasan Komisi IV mengeluarkan rekomendasi agar pembangunan distanvaskan karena terbukti bangunan yang diperuntukkan Hotel Centra itu banyak penyimpangan.
“Karena sudah jelas melanggar aturan, maka harus ditindak yakni stanvas. Kita sangat setuju investasi di Medan. Tetapi bukan berarti suka-suka tidak ikuti aturan,” tegas Paul seraya menyebut semua pihak harus taat aturan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya, menurut Kabid Pengendalian Perizinan Dinas PKPPR Kota Medan, Ahmad Cahyadi, untuk bangunan hotel diterbitkan izin hanya 9 lantai, namun pembangunan di lapangan sudah 13 lantai. Begitu juga soal penyediaan ruang terbuka hijau tidak dipenuhi.
Parahnya lagi, perizinan untuk dokumen AMDAL dituding sarat penyimpangan. Bahkan, terkait penyediaan lokasi parkir layaknya hotel, tidak dapat dipenuhi.
Dalam rapat juga terungkap bahwa lahan Hotel Cetral merupakan milik Pemprovsu yang di-BOT-kan kepada PT Aneka Industri dan Jasa selama 13 tahun.
Dalam isi rekomendasi pun dikuatkan Cahyadi, setelah mendapat rekomendasi stanvas tidak boleh melakukan kegiatan apapun di lapangan. Karena menurut Cahyadi tidak ada istilah stanvas parsial, tapi keseluruhan. (erwe)
Teks foto: Komisi IV DPRD Medan rapat dengan pihak PT Aneka Industri dan Jasa dan Dinas Perizinan dan Dinas PKPPR Kota Medan di gedung dewan, Selasa (11/2/20). (Ist)