Perda No. 6 Tahun 2015 Belum Mampu Atasi Persoalan Sampah

Perda No. 6 Tahun 2015 Belum Mampu Atasi Persoalan Sampah

18 Januari 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun,id-Medan: Meski sudah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membuat peraturan daerah (perda), namun permasalahan sampah di Kota Medan sampai saat ini belum juga teratasi. 

Setelah disahkannya Perda tentang Pengelolaan Sampah, warga Kota Medan sangat berharap aturan itu bisa berjalan efektif untuk menyadarkan masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya.

“Perda itu berisi tentang aturan dan sanksi bagi siapapun yang melanggar, dengan sengaja membuang sampah sembarangan,” ujar anggota DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, kepada wartawan, Sabtu (18/1/20).

Semula, imbuh Sekretaris Fraksi PKS itu, perda ini memang menjadi harapan seluruh pihak dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Medan.

Ia mengatakan banyak pihak berharap pada perda ini, namun pada kenyataannya berjalan lain. Setelah hampir lima tahun bergulir, perda ini belum membawa dampak signifikan terhadap permasalahan sampah di Kota Medan. 

“Pemko Medan perlu mengevaluasi perda ini untuk mengetahui penyebab perda tidak berjalan atau sulit diterapkan di masyarakat,” sarannya.

Dikatakannya, kehadiran perda ini tidak disahuti dengan program yang pas dari Pemko Medan. “Hari ini saja, pengelolaan sampah masih terus jadi masalah. Sampah di lorong-lorong banyak tak diangkut dan warga kerap komplain,” ungkapnya

Bila produk hukum ini terus disosialisasikan kepada masyarakat, Syaiful yakin karakter masyarakat akan terbangun dan penerapan perda ke depannya bisa dilakukan dengan mudah. 

“Memang sulit karena karakter masyarakatnya. Tetapi kita perlu membangun kesadaran diri sejak dini. Hari ini, ketika perda ini menerapkan sanksi bagi pembuang sampah, warga tidak begitu meresponnya,” pungkasnya. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Syaiful Ramadhan. (Ist)