PDIP Pertanyakan Rencana CBD Dijadikan Pusat Pelayanan Kota

PDIP Pertanyakan Rencana CBD Dijadikan Pusat Pelayanan Kota

15 Januari 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Medan: Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Medan, Daniel Pinem, mempertanyakan Pemko Medan untuk persiapan pengembangan komplek CBD Polonia dijadikan pusat pelayanan kota. Dikhawatirkan bila hal itu dilakukan, akan menambah kemacetan lalu lintas di Kota Medan. 

Dalam hal itu, Pemko Medan diingatkan untuk mensiasati dan perlu memperhatikan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna menjaga pemanasan global dan ketersediaan resapan air ke depannya. 

Sorotan itu disampaikan Daniel Pinem (foto) saat membacakan pemandangan umum Fraksi PDIP atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan terhadap perubahan Perda Kota Medan No 13 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031, dalam rapat paripurna, Senin (13/1/20). 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, HT Bahrumsyah dan Rajudin Sagala, dan dihadiri dihadiri Sekda Kota Medan Wirya Alrahman serta para pimpinan Organisas Pimpinan Daerah (OPD) jajaran Pemko Medan. 

Selain itu, Daniel juga menyampaikan bahwa Fraksi PDIP kurang sependapat jika hutan mangrove di Belawan beralih fungsi, meski mengapresiasi rencana Pemko Medan melakukan pengembangan pembangunan di kawasan Medan Utara sehingga pembangunan tidak menumpuk di inti kota. 

“Tetapi Pemko Medan diingatkan harus melakukan kajian dan analisis dengan benar sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari,” ujar Daniel. 

Dikatakannya, pembangunan ke depan jangan hanya di inti kota saja,  namun perlu pemerataan.  Pembangunan ke kawasan Medan Utara yang ditetapkan sebagai pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional, pusat pelayanan transportasi, kegiatan soaial budaya, kegiatan industri serta pusat pertahanan keamanan, sangat tepat namun jangan menghilangkan hutan mangrove.

Kata Daniel, kawasan Medan Utara yang menjadi kawasan hilir Kota Medan sangat rentan terhadap bencana banjir rob. Sehingga bila penataan tidak dilakukan melalui analisis benar dan akurat,  dikhawatirkan akan menjadi ancaman bagi masyarakat yang tinggal di kawasan Medan Utara..  “Ini harus jadi perhatian serius kita semua,” tegas Daniel. 

Daniel juga menanyakan hal-hal strategis apa saja yang sangat mendesak dilakukan Pemko Medan, sehingga harus dilakukan perubahan Perda No. 13/2011 tentang RTRW Kota Medan 2011-2031.

“Dengan perubahan Perda ini, apakah Perda Kota Medan No.2/2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan tahun 2015-2035, juga tidak harus mengalami perubahan? Karena kedua perda ini mempunyai keterkaitan yang berhubungan dengan penataan dan pemanfaatan ruang di Kota Medan,” ujar Daniel. (Rki)

Teks foto: Daniel Pinem saat menyampaikan pemandangan umum F-PDIP terhadap Ranperda perubahan Perda Kota Medan No. 13/2011, Senin (13/1). (Ist)