Kepling Harus Berdomisili Di Lingkungan Setempat

17 Januari 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Medan: Anggota DPRD Medan, Edi Saputra, mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling), telah disahkan dan telah diterapkan.

Edi Saputra (foto) menyampaikan Perda itu harus disosialisasikan agar masyarakat mengetahui peraturan menyangkut keberadaan Kepling sebagai ujung tombak, tempat pengaduan  masyarakat terhadap sesuatu yang terjadi di lingkungan. Demikian juga tugasnya sebagai Kepling.

Edi mengungkapkan bahwa usia Kepling maksimal 55 tahun. Demikian juga seorang Kepling harus berdomisi di lingkungan yang bersangkutan.

“Jadi Kepling itu langsung bersentuhan dengan warga. Kepling itu adalah tempat awal menyampaikan berbagai kejahatan di lingkungan,” ujar Edi Saputra kepada wartawan, Jumat (17/1/20).

Edi menjelaskan berbagai kejahatan cukup banyak di tegah-tengah masyarakat. Jika mengetahui jangan segan menyampaikan kepada Kepling. Termasuk soal data kependudukan berurusanlah dengan Kepling.

Edi selanjutnya mengingatkan agar berhati-hati dalam mengisi data kependudukan. Berhati-hati dalam mengisi data keluarga. Jangan sampai nama, tanggal lahir dan tempat ada yang berbeda.

“Saya ingatkan, jangan ada yang berbeda satu huruf pun, nanti sangat susuh berurusan selanjutnya,” ujarnya. 

Edi menyampaikan pihaknya juga bersedia membantu masyarakat memfasilitasi segala urusan administrasi kependudukan melalui “Rumah Peduli” sebagai pusat informasi, pelayanan dan pengaduan warga Kota Medan.

Edi mengatakan, jika menetahui anak terdampak narkoba laporkan saja ke pihak yang bersangkutan. Sementara soal BPJS, Edi mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk Dinas Sosial soal PKH. 

“Daftarkan aja dulu, nanti pihak yang bersangkutan mensurvei, jika lengkap persyaratan mudah-mudahan bisa dapat,” ujar Edy seraya menambahkan BPJS yang nantinya bisa dibayar pemerintah adalah untuk kelas 3. (Rki)

Teks foto: Edi Syahputra. (Ist)