Hendra: Bantuan Untuk Warga Miskin Harus Tepat Sasaran

18 Januari 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Medan: Anggota DPRD Medan, Hendra DS, mengatakan jumlah penduduk miskin Kota Medan terus bertambah. Namun Pemerintah Kota (Pemko) Medan sepertinya tidak mampu mengentaskannya. 

“Padahal Kota Medan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan,” ujar Hendra DS, kepada wartawan, Sabtu (18/1/20).

Berdasarkan data yang diperoleh, ujar Hendra, tahun 2019 warga miskin di Kota Medan tercatat 463.000, hampir 20 persen dari jumlah penduduk Kota Medan yang berjumlah 2,6 juta jiwa.

“Sementara yang mendapat bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial hanya 65.342 orang,” ujar Hendra.

Dikatakannya, ada tiga program bantuan dari pemerintah pusat untuk warga miskin,  salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Sekarang ini, kata Hendra, masyarakat sangat cemas dengan semakin tingginya harga-harga kebutuhan pokok, ditambah lagi rencana pemerintah menaikkan harga gas LPG 3 kg. Juga dengan kenaikan BPJS yang semakin memperberat kehidupan warga miskin. 

Hendra berharap ke depan bantuan untuk warga miskin bisa tepat sasaran dan itu menjadi tanggung jawab kepala lingkungan (Kepling) dan lurah. “Artinya Lurah dan Kepling merupakan ujung tombak untuk mengetahui status sosial warganya,” kata Hendra.

Sebab, menurut politisi Partai Hanura, itu fakta di lapangan sampai saat ini cukup banyak warga yang mengaku miskin hanya untuk mendapatkan bantuan gratis dari pemerintah.

Untuk itu, lanjut Hendra, pihaknya mengusulkan bagi warga yang mendapat bantun dari pemerintah pusat maupun Pemko Medan, di depan pintu rumahnya wajib dipasang stiker dengan tulisan ‘rumah ini penerima bantuan miskin’.

“Hal ini dilakukan agar semua jenis bantuan untuk warga miskin tersebut tepat sasaran,” ungkap anggota Komisi IV membidangi pembangunan itu.

Menurut Hendra, kalau Perda No 5 tahun 2015 ini benar-benar diterapkan, tidak akan ada lagi warga miskin di Kota Medan. “Makanya kita terus mendesak Pemko Medan segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) sehingga Perda ini bisa segera dijalankan,” sebut Hendra. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Hendra DS. (Ist)