
DPRD: Bubarkan PD RPH Medan
14 Januari 2020Tabayyun.id – Medan: Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor (foto), mengusulkan kepada Plt Walikota Medan agar membubarkan Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Medan.
Menurut Wakil Ketua Fraksi NasDem itu, kegiatan RPH dinilai lebih efektif dijadikan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Medan.
“PD RPH bagusnya dibawah naungan Dinas Pertanian dan Perikanan saja sebagai UPT. Dengan demikian lebih mudah dikontrol dan diawasi oleh Pemko Medan terhadap RPH,” ujar Antonius D Tumanggor di sela-sela kunjungan kerja Komisi IV DPRD Medan ke Distankan Medan, Selasa (14/1/20).
Antonius mengatakan jika kegiatan RPH ditangani oleh Distankan, maka segala kegiatan akan lebih mudah diawasi.
“Begitu juga tindakan dan sanksi yang akan dilakukan pasti lebih mudah karena melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkap Antonius.
Saat ini, kata anggota Komisi IV itu, pihaknya prihatin mendengar PD RPH Kota Medan kondisi keuangannya kurang sehat dan selalu merugi, sehingga pegawainya sering terlambat gajian bahkan kurang memadai.
“Hal itu harus segera disikapi demi yang terbaik terhadap semua pihak,” kata Antonius.
Ditambahkan Antonius, minimnya pendapatan retribusi dari PD RPH patut diteliti mengingat banyaknya konsumsi daging di Kota Medan.
“Perlu ditelusuri, apakah seluruh daging hewan yang dikomsumsi di Kota Medan sudah lewat RPH atau tidak. Selain kebocoran retribusi juga harus dipastikan soal keabsahan label halalnya,” terang Antonius.
Untuk itu, menurut Antonius, Dinas Pertanian dan Perikanan lebih tepat mengelola RPH mengingat masih berhubungan dengan tugas, yakni pengawasan daging.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Ikhsar Rasyid Marbun, mengatakan RPH dibawah naungan salah satu dinas dan dijadikan UPT memang tidak masalah, seperti Deli Serdang dan Pematang Siantar, serta beberapa daerah lainnya.
Bahkan, kata Ikhsar Marbun, jika RPH dijadikan UPT, mungkin akan lebih mudah mengkontrol transaksi pemotongan hewan dan komsumsi kebutuhan daging serta ikan di Kota Medan.
“Bahkan pemotongan liar dan masuknya daging ilegal akan lebih mudah diawasi,” pungkasnya. (erwe)
Teks foto: Antonius D Tumanggor