
Diprotes Warga, Dewan Minta Tindak Bengkel Tak Miliki Izin
15 Januari 2020Tabayyun.id – Medan: Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak, minta Satpol PP Kota Medan menindak bengkel perakitan rangka bangunan di Jalan Cengkeh, Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas.
Selanjutnya, setelah memberikan peringatan dan memenuhi prosedur, langkah penindakan supaya segera disegel dan eksekusi.
Penegasan itu disampaikan Paul saat melakukan peninjauan lokasi bengkel bersama anggota Komisi IV, Antonius D Tumanggor, Dedy Aksyari Nasution, dan Rizki Nugraha, Selasa (14/1).
Usaha rakitan rangka baja milik CV Jaya Multi Kontraktor itu dikeluhkan warga karena berada persis di pemukiman dekat Perumahan Villa Gading Mas dan Perumahan Royal Mutiara Residance.
Dalam kunjungan kerja (kunker) Komisi IV, yang mengikutsertakan Kasatpol PP Kota Medan, Sofyan, Camat Medan Amplas Edie Matondang, Lurah aHarjosari II dan mewakili Dinas PKPPR, Cahyadi, sepakat akan melakukan tindakan kepada pemilik bengkel.
Sebab, pengaduan warga soal terganggu kenyamanan karena aktifitas bengkel ternyata benar. Bahkan suara bising saat melakukan rakitan rangka besi baja membuat warga tidak nyaman. Bahkan badan jalan cepat rusak karena dilalui truk bermuatan baja melebihi tonase.
Parahnya, saat ditanya kepada mewakili pemilik bengkel mengaku bernama Edy, tidak bisa menunjukkan izin usaha apapun terkait aktifitas. Padahal usaha itu disebut sudah beroperasi sekitar 6 bulan dan tetap diprotes warga.
“Kita mint pemilik bengkel menghentikan aktifitasnya. Kita menyahuti keluhan warga yang terganggu karena suara bising. Rakyat ngadu dan benar terjadi suara bising dan tidak ada pula izin. Jadi tolong dihentikan dulu lah,” ujjar Paul Simanjuntak kepada Edi, perwakilan pemilik bengkel.
Hal yang sama disampaikan anggota Komisi IV, Antonius Tumanggor, agar usaha bengkel dihentikan sebelum mengantongi izin resmi. “Kita juga berharap jangan sampai ada gesekan yang memicu keributan sehingga lingkungan tidak kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Medan Amplas, Edie Matondang, mengaku sudah pernah melakukan perintah stop kepada pemilik bengkel, karena menyahuti pengaduan warga.
“Namun kendati sudah kita peringati, pemilik bengkel terkesan bandel tidak mengindahkan saran kita,” ungkap Edie.
Atas dasar itu pula, Ketua Komisi IV, Paul Simanjuntak, minta jajaran Pemko Medan menegakkan aturan yang berlaku. “Bagi yang melanggar kiranya diberikan efek jera dan sosialisasi,” pungkasnya. (Rki)
Teks foto: Komisi IV DPRD Medan meninjau bengkel yang diprotes warga di Jalan Cengkeh, Medan Amplas, Selasa (14/1). (Ist)