Dedy dan Hendra Pimpin Pansus Ranperda Perubahan Perda RTRW

Dedy dan Hendra Pimpin Pansus Ranperda Perubahan Perda RTRW

29 Januari 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Medan: Dedy Aksyari Nasution dan Hendra DS dipercaya sebagai Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperfa perubahan Perda No. 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2015-2031

Kepercayaan itu diberikan anggota Pansus dalam rapat internal yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, Rabu (29/1/20).

Usai rapat, Dedy Aksyari kepada wartawan mengatakan, langkah awal yang dilakukan pihaknya adalah akan mengundang pihak-pihak terkait untuk mencari masukan terhadap perubahan atau revisi Perda RTRW tersebut.

“Rencananya, Senin (3/2/20) kita akan undang Dinas PKPPR, Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum, Walhi. Dari mereka nanti akan dapat masukan atas perubahan yang akan dilakukan,” kata Dedy.

Selain itu, sebut Dedy, pihaknya juga akan mengundang penggiat mangrove. “Intinya, kita akan undang semua pihak yang terkait dengan Perda ini, termasuk juga masyarakat,” katanya.

Sementara, Hendra DS, menambahkan pihaknya akan berupaya secara cermat dan detail dalam melakukan pembahasan, sehingga nantinya tidak ada yang tertinggal setelah Perda dirubah. 

“Kita tidak mau nanti ada yang tertinggal setelah Perda dirubah,” ujarnya.

Perubahan perda ini, sebut Hendra, bertujuan untuk pemerataan pembangunan di Kota Medan. Sebab, katanya, kebutuhan Perda ini untuk jangka panjang.

“Kebutuhan Perda ini sampai tahun 2031. Makanya, pembahasan dilakukan secara cermat dan teliti agar tidak ada yang tertinggal,” ungkap Hendra.

Jadi, imbuhnya, ketika sudah clear dan siap untuk disahkan, Perda ini benar-benar merupakan hasil kesepakatan bersama dari seluruh pihak yang terlibat. (erwe)

Teks foto: Dedy Aksyari Nasution (kanan) dan Hendra DS. (Ist)