
Batalkan Alih Fungsi Hutan Mangrove Di Medan Utara
13 Januari 2020Tabayyun.id – Medan: Anggota Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan, Hendra DS, menyoroti kebijakan Pemko Medan hendak mengalihfungsikan hutan lindung mangrove di Belawan atau kawasan Medan Utara.
“Kita minta Pemko Medan mempertahankan hutan lindung mangrove sebagai tatanan ekosistem dan dijadikan destinasi wisata alam,” tegas Hendra..
Hal itu disampaikan Hendra sat membacakan pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda Perubahan Perda No. 13 Tahun 2011 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2011-2031, pada rapat paripurna DPRD Medan, Senin (13/1/2020).
Hendra menyebutkan kalaupun harus dilakukan perubahan dalan upaya mendorong pertumbuhan kawasan Medan utara, namun tidak boleh mengorbankan kawasan hutan lindung mangrove.
Sebab, kata Hendra, kawasan hutan lindung mangrove merupakan tatanan ekosistem lingkungan yang sangat bermanfaat bagi kehidupan. “Apalagi, bila dihubungkan dengan perubahan iklim serta terjadinya pemanasan global,” ujarnya.
Maka itu, tambah Hendra, sejak awal fraksinya tidak pernah mendukung alih fungsi hutan lindung mangrove.
Ditegaskan Hendra, mempertahankan hutan lindung mangrove harus prioritas dan lebih bermanfaat jika hutan mangrove dijadikan destinasi wisata alam yang akan membantu ekonomi masyarakat sekaligus mempertahankan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Medan.
Untuk itu, dalam perubahan RTRW 2011-2031 yang tertuang dalam naskah dalam akademik, bahwa kawasan utara yang peruntukannya didominasi kawasan hutan mangrove, sepatutnya didorong pertumbuhannya dalam rangka pemerataan pembangunan utara-selatan.
Selanjutnya, Hendra juga mempertanyakan dan minta penjelasan dari Pemko Medan terkait rencana apa yang dilakukan pada perubahan pasal 35, 37 dan penambahan pasal 37 A, 37 B, 37 C, 37 D serta perubahan ketentuan Pasal 38 dalam revisi RTRW yang telah diajukan.
Selain menyoroti alihfungsi hutan lindung mangrove dan RTH, Fraksi Hanura-PSI-PPP juga menyoroti sistem perkotaan, rencana ruang perdagangan, industri dan pemukiman, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi serta sistem jaringan telekomunikasi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, HT Bahrumsyah, dan Rajudin Sagala, serta dihadiri anggota dewan lainnya. Juga dihadiri Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemko Medan. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Hendra DS, saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda perubahan Perda Kota Medan tentang RTRW, Senin (13/1). (Ist)