
F-PDIP Sesali Anggotanya Manfaatkan RDP Untuk Promosikan Suaminya
10 Desember 2019Tabayyun.id – Medan: Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus, menyayangkan sikap koleganya, Margareth Marpaung, yang menyampaikan permohonan agar suaminya yang saat ini bertugas di Dolok Sanggul, Humbahas, bisa dipindahkan tugas ke Medan, saat rapat bersama Kepala BKD dan PSDM Medan, Muslim Harahap, Senin (9/12).
Menurut Robi, pernyataan seperti itu tidak layak disampaikan di depan umum, apalagi saat rapat resmi. Robi yang juga duduk di Komisi I, mengaku tidak hadir saat rapat tersebut.
“Kebetulan sedang ada kegiatan di luar. Tapi, gak boleh lah dia (Margareth, red) bilang-bilang seperti itu. Kan tidak otomatis ketika istri anggota DPRD Medan, terus suaminya bisa pindah tugas ke Medan,” ujar Robi ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/12/2019).
Robi menyebut ada mekanisme yang harus dilalui apabila ASN ingin berpindah tugas. “Kalau mau bicara seperti itu, kan tidak perlu di muka umum, dab bisa di balik layar,” sebutnya.
Ia meminta publik sedikit memaklumi perbuatan Margareth. Sebab, dia baru pertama kali menjadi anggota dewan atau wakil rakyat.
“Dia kan masih baru juga, nanti kita peringatkan. Gak usah juga dibesar-besarkan,” kata Roni.
Seperti diberitakan, anggota Komisi I DPRD Medan, Margareth Marpaung, saat rapat dengan Kepala BKD dan Pengembangan SDM Pemko Medan, Muslim Harahap, Senin (09/12), menyampaikan permintaan agar Muslim Harahap membantu suaminya pindah ke Pemko Medan.
“Saya dan suami selama ini kan bekerja berjauhan, suami saya bekerja di Dolok Sanggul. Sedangkan saya di Medan. Saya minta agar Pak Muslim dapat membantu saya, agar suami saya bisa pindah dan bertugas di Pemko Medan,” pinta Margareth.
Soal SDM suaminya, kata politisi PDI Perjuangan itu, tak usah ragukan lagi. “Boleh diujilah, soalnya suami saya disana miliki jabatan sebagai kabid,” ujar Margareth meyakinkan Muslim Harahap.
Menyikapinya, Muslim Harahap mengungkapkan bahwa pemindahan, pengangkatan dan memberhentikan pegawai tidak hanya semata dari pihaknya.
“Kita tidak bisa langsung mengambil tindakan untuk melakukan pemindahan, pengangkatan dan memberhentikan pegawai. Karena semuanya harus ada izin dari Kemendagri,” jelas Muslim. (erwe)