DPRD Medan Pertanyakan Dana Kelurahan

3 Desember 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Medan: Penggunaan Dana Kelurahan di Kota Medan mendapat perhatian masyarakat seiring dengan akan selesainya masa anggaran 2019.

Hingga saat ini, program dari Dana Kelurahan ini belum terlihat di lapangan.

“Hari ini kita mendapatkan laporan dari masyarakat, salah satu yang paling penting adalah terkait Dana Kelurahan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, saat memimpin rapat dengan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemko Medan, Selasa (3/11/2019), di ruang rapat Komisi I.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan masyarakat perlu mengetahui permasalahan ini mengingat hasil dari pengerjaan Dana Kelurahan langsung dirasakan warga.

Sementara itu dalam penjelasannya, Kabag Tapem, Ridho Nasution, mengatakan Dana Kelurahan yang diterima Kota Medan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Pendamping APBD Kota Medan.

“Payung hukum Dana Kelurahan adalah Permendagri No.13 tahun 2019. Untuk Kota Medan, Dana Kelurahan bersumber dari DAU dan Dana Pendamping APBD. Dari DAU Rp.53 miliar, sementara dari dana pendamping sebesar Rp.45 miliar, total anggaran ini Rp.98 miliar lebih,” jelas Ridho.

Diakui Ridho, anggaran DAU untuk tahap pertama tidak dilaksanakan. Sementara itu informasi dari BPKAD, anggaran dari DAU tahap kedua sudah masuk.

“Untuk anggaran tahap pertama tidak bisa dilaksanakan. Untuk tahap kedua Pemko Medan sudah menerima anggaran sebesar Rp26 miliar,” ungkapnya.

Sampai dengan saat ini, setiap Keluranan menerim Rp.350 juta dari anggaran yang seharusnya Rp 700 juta lebih.

Dijelaskan Ridho, untuk penggunaan Dana Kelurahan ini dilakukan dengan swakelola tipe 4, dimana masyarakat bisa dilibatkan.

“Untuk program dana kelurahan ini bisa bersumber dari rembuk warga dan musrenbang tingkat kelurahan (Lurah/LPM). Dan pekerjaannya diharapkan dari masyarakat sendiri,” ujarnya.

Ia mengatakan dengan dilaksanakannya oleh masyarakat setempat, hasil dari pembangunan tersebut bisa benar-benar dirasakan.

Dikatakan Ridho, Camat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah mendapat bimbingan teknis dan lisan.

“Dalam menindaklanjuti program ini, Pemko Medan juga sudah membuat peraturan walikota (perwal) dan surat edaran, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis),” kata Ridho.

Sementara itu, penggunaan Dana Kelurahan juga bisa dilaksanakan untuk pengerjaan fisik dan non fisik.

“Seperti untuk pembangunan drainase dan pembetonan jalan. Untuk non fisik bisa dilaksanakan seperti sosialisasi dan pelatihan yang sesuai dengan keinginan warga,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar, menilai ada kegamangan dalam pelaksanaan Dana Kelurahan ini.

“Karena hingga saat ini kita melihat tidak terlihat pembangunan ini massif dilakukan. Kami melihat aparatur di lapangan takut tersandung hukum,” ujarnya.

Parlindungan meminta Pemko Medan untuk mencari solusi dari permasalahan ini. “Sehingga pengalokasian dana desa benar-benar dirasakan warga,” pungkasnya. (erwe)