DPRD Medan Sepakat Pimpinan AKD ‘Dijatah’
12 November 2019Tabayyun.id- Medan: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, HT. Bahrumsyah, memastikan kedelapan fraksi di DPRD Kota Medan sudah menyepakati akan menggunakan sistem proporsional pembagian pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) pada periode 2019 – 2024 ini.
“Pada prinsipnya tadi (rapat pimpinan) hampir rampung, sudah hampir semua sepakat tentang proporsional,” kata Bahrumsyah kepada wartawan, usai menghadiri rapat pimpinan DPRD Kota Medan di ruang rapat lantai I gedung DPRD Medan, Selasa (12/11/2019).
Proporsional di sini, menurut Ketua DPD PAN Medan ini, adalah dengan jumlah yang disepakati, namun tetap dengan catatan kecil.
“Jadi, prinsipnya kita sudah sepakat, kalau itu dihitung secara adil,” tegasnya.
Diketahui, proprosional yang disepakati selama 5 tahun (periode 2019-2024) adalah alokasi ketua komisi untuk 2 tahun 6 bulan. Artinya, dalam setahun paling cepat dilakukan pergantian oleh partai bersangkutan.
“Boleh diroling jatah ketua komisi-nya oleh fraksi itu (proporsional), bukan roling dengan fraksi lain seperti selama ini,” tambahnya.
Keputusan menggunakan proporsional itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib (tatib) dewan, bahwa sisa masa jabatan dari 2 tahun 6 bulan itu dapat digantikan di internal fraksi saat itu.
Lebih lanjut, terkait pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD) dan tatib dewan, hasil rapat pimpinan DPRD Kota Medan yang digelar tadi, direncanakan akan dilakukan pada Senin mendatang. (erwe)