
Warga Denai Desak Segera Angkat Kepling XI TSM III
19 September 2019Tabayyun.id – Medan : Pemko Medan diingatkan tidak memperlambat proses pergantian Kepala Lingkunan (Kepling) XI, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai, yang berakibat menimbulkan keresahan di kalangan warga lingkungan tersebut.
Seperti diketahui, warga sudah sepakat mengajukan dan mengusulkan Kepling yang baru pada 1 Juli 2019, setelah sebelumnya Kepling yang bertugas di wilayah itu meninggal dunia pada 26 Juni 2019.
Menanggapi keresahan warga akibat berlarutnya pengangkatan Kepling ini, anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Irwansyah, mengingatkan Pemko Medan, dalam hal ini pihak Kecamatan dan Kelurahan, untuk tidak bermain-main.
“Hal seperti ini perlu menjadi perhatian. Ketika warga sudah sepakat semua mengusulkan perwakilan warganya, sudah sepantasnya Pemko Medan tidak memperlambatnya,” tegas Irwansyah kepada wartawan, Kamis (19/9/2019) .
Dikatakannya, dengan lambatnya proses ini, wajar kemudian timbul berbagai praduga di kalangan warga.
“Masalahnya warga sudah sepakat dan tidak ada masalah. Kemudian dalam prosesnya lambat, warga jadi bertanya-tanya dan munculah isu-isu yang kurang mengenakan,” jelas Irwansyah.
Perlu diketahui, katanya, keresahan warga tersebut sangat wajar mengingat Kepling menjadi perpanjangan tangan pemerintah paling bawah.
“Seperti urus KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran dan lainnya, pastilah warga berhubungan dengan Kepling. Maslahnya kepling yang warga kehendaki tak juga diproses, maka wajar saja warga bertanya dan protes,” ungkapnya.
Irwansyah meminta aparatur Pemko di bawah seperti Camat dan Lurah untuk lebih sigap merespon persoalan seperti ini, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
“Kita akan pertanyakan, kenapa ini bisa terjadi, mengingat tidak ada masalah yang serius di masyarakat. Persoalan ini sepertinya akibat buruknya komunikasi dengan warga,” katanya.
Seperti diketahui, Rabu (18/09), warga Tegal Sari Mandala III mendatangi kantor Lurah dan Camat mempertanyakan proses pengangkatan Kepling yang berlarut-larut.
Salah seorang warga, Azhar, mengatakan usulan warga sudah disampaikan pada Agustus 2019 lalu, namun tidak kunjung diproses.
“Kenapa masyarakat kemudian datang ke Kantor Lurah dan Camat, itu karena berlarutnya proses pengangkatan Kepling yang sudah disetujui warga,” ungkapnya.
Terpisah, Camat Medan Denai, Ali Sipahutar, saat dikonfirmasi Medan Pos via sambungan telepon, membantah pihaknya memperlambat proses pengangkatan Kepling dimaksud. Namun masalahnya ada dua nama yang diajukan oleh warga.
“Persoalannya, masing-masing calon sama-sama mendaoat dukungan warga. Misalnya jamaah suatu masjid, ada yang mendukung calon A, dan ada juga yang mendukung calon B. Begitu juga ibu-ibu pengajian, ada yang mendukung A, dan ada mendukung B,” ungkap Ali Sipahutar.
Menyikapi persoalan ini, lanjut Ali Sipahutar, pihaknya harus mempelajarinya secara seksama, sehingga butuh waktu. “Dan saya harus cek ke lapangan juga,” pungkasnya. (Rki)