Kegiatan Orientasi Anggota DPRD Medan Berpotensi Langgar Aturan

Kegiatan Orientasi Anggota DPRD Medan Berpotensi Langgar Aturan

26 September 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Medan : Kegiatan orientasi anggota DPRD Medan periode 2019-2024 yang akan dilaksanakan mulai Selasa-Jumat, 1-4 Oktober 2019 di The Hill Sibolangit, berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat, dikarenakan belum definitifnya pimpinan DPRD Medan.

Anggota DPRD Medan, HT. Bahrumsyah, saat ditanya wartawan, membenarkan tentang potensi tersebut, dimana dalam PP No 12 tahun 2018, pasal 86 pada poin ke empat tertera ‘….Anggota DPRD melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan DPRD dan kepada pimpinan fraksi’.

“Jika melihat poin pasal ini, anggota DPRD Medan melaporkan hasil pelaksanaan (orientasi, red) kepada Pimpinan DPRD. Tidak ada menyebutkan Pimpinan DPRD sementara,” ungkap Bahrumsyah kepada wartawan di Gedung DPRD Medan, Kamis (26/09/2019).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyarankan pihak Sekratariat DPRD Medan menunggu pendefinitifan pimpinan DPRD Medan.

“Harapan kita tentunya Sekretariat (DPRD Medan, red) melaksanakan kegiatan ini setelah pimpinan didefinitifkan,” ungkapnya.

Orientasi ini, kata Bahrumsyah, sebaiknya dilaksanakan setelah semuanya benar-benar siap.

“Artinya, kita menginginkan pelaksanaan ini benar-benar siap, penetapan pimpinan kan tidak memerlukan waktu lama lagi, kalau tidak salah tinggal satu lagi belum siap,” ujarnya.

Tak Ada Masalah

Terpisah, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan, Hj Alida, mengatakan tidak ada masalah dengan pelaksanaan Orientasi Anggota DPRD Medan yang baru ini.

Terkait penafsiran pasal 86 perihal pimpinan, lanjut Alida, sudah dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Sesuai surat edaran Mendagri tanggal 3 September 2019 No 160/8946/SJ point 5, jelas menyatakan bahwa untuk orientasi, pimpinan sementara dapat menugaskan anggota DPRD untuk mengikuti kegiatan orientasi itu,” jelasnya.

Saat ditanya soal laporan orientasi harus kepada pimpinan DPRD, Alida enggan merinci lebih mendalam.

“Kita berpedoman kepada surat edaran itu. Jadi sudah tidak ada masalah,” pungkasnya. (Rki)