Dewan Ajak Masyarakat Tak Buang Limbah Sembarangan

2 September 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Medan: Anggota DPRD Medan, Dr. Dra. Lily MBA, MH (foto), meminta masyarakat agar tidak membuang limbah rumahtangga secara sembarangan ke drainase atau sungai.

Sebab, lanjut Lily, selain berbahaya bagi lingkungan, juga dapat mengancam kesehatan makhluk hidup lainnya termasuk manusia.

“Air limbah yang dihasilkan dari rumah tangga bapak dan ibu, mesti dikelola dengan baik. Jangan buang sembarangan ke parit dan sungai, karena bisa mencemarkan air sungai,” ucap Lily, Senin (2/9/2019).

Dijelaskan politisi Partai Gerindra itu, membuang limbah ke drainase dan sungai juga dapat merusak ekosistem dan menyebabkan munculnya berbagai penyakit kulit.

Perda ini, lanjut dia, dilahirkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem di air sungai dan drainase.

“Perda ini mengatur agar setiap orang wajib mengelola air limbah domestik yang dihasilkannya sesuai dengan kriteria yang berlaku,” ujarnya.

Warga, lanjut dia, juga diwajibkan untuk menaati rencana sanitasi lingkungan yang telah ditetapkan. Ketidakpedulian terhadap ketentuan itu akan mendapatkan sanksi pidana.

Dalam Perda Pengelolaan Persampahan, kata Lily, pada BAB XVI pasal 23, ada ketentuan pidana bagi badan dan perorangan yaitu di ayat 1 dituliskan ‘Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, pasal 15, dan pasal 16, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.

“Dan di ayat 2 berbunyi, setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, pasal 15 dan pasal 16 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” terang Lily.

Ia menambahkan, sanksi pidana yang disebutkan itu bukan untuk menakuti masyarakat. Tetapi penekanan agar warga tidak membuang limbahnya sembarangan.

“Peraturan dibuat agar kita tertib, demi kenyamanan dan kelangsungan hidup bersama-sama,” paparnya. (Rki)