Walikota Medan Sampaikan Nota Pengantar Revisi Perda RTRW

7 Agustus 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Medan : Secara umum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan 2011-2031 mencakup 2 kelompok utama, yaitu materi peninjauan kembali RTRW Kota Medan tahun 2011-2031 sebagai dasar dilakukannya proses revisi, dan materi ranperda revisi RTRW Kota Medan tahun 2011-2031 dilengkapi dengan tabel persandingan.

Demikian dikatakan Walikota Medan Dzulmi Eldin dalam nota pengantarnya tentang perubahan atas Perda No 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan tahun 2011-2031, yang disampaikan Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, dalam sidang paripurna DPRD Medan, Rabu (7/8/2019).

“Dapat kami sampaikan, ranperda perubahan atas Perda Kota Medan tentang RTRW ini terdiri dari 43 klausul perubahan pada pasal dan ketentuan yang mengatur tentang rencana ruang, ” kata Walikota.

Dengan komposisi perubahan tersebut, sambung Walikota, perhitungan sementara terjadi perubahan materi RTRW tidak lebih dari 20 persen, sehingga perlu dilakukan perubahan peraturan perundang-undangan.

Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia No 6 tahun 2017 tentang tata cara dan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Persiapan yang telah kami lakukan terhadap revisi Rencana Tata Ruang ini sebenarnnya sudah cukup matang, mengingat proses evaluasi pemanfaatkan ruang sudah kami laksanakan pada tahun 2016, yang ditindaklanjuti dengan penyiapan materi peninjauan kembali pada tahun 2017,” sebut Walikota.

Disamping itu, juga telah diperoleh persetujuan dengan daerah perbatasan, dalam hal ini Kabupaten Deli Serdang, serta dokumen pendukung berupa kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang telah divalidasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Proses memperoleh naskah persetuan bersama DPRD Kota Medan ini selain secara paralel, juga dilakukan dengan kesepakan bersama pemerintah provinsi dan merivisi teknis pemetaan bersama badan informasi geospasial. Sedangkan tahapan yang cukup panjang yang harus diperoleh sebelum pembahasan untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Agraria

Menurut Walikota, ada beberapa hal yang mendasari pentingnya melakukan peninjauan kembali RTRW Kota Medan. Pertama, Kota Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis.

“Kedua, yang tak kalah pentingnya adalah dinamika kota. Dalam kurun 5 tahun terakhir, cukup banyak program-program strategis yang belum dapat diakomodir sepenuhnya dalam tata ruang. (Rki)