R-APBD Kota Medan 2020 Rp. 6,098 Triliun
5 Agustus 2019Tabayyun.id – Medan : Walikota Medan, Dzulmi Eldin, bersama pimpinan DPRD Kota Medan menandatangi nota kesepatakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran -Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD (R-APBD) Kota Medan tahun 2020, Senin (5/8/2019) di ruangan transit DPRD Kota Medan. Dimana pendapatan sebesar Rp 6,098 triliun lebih menurun dibandingkan APBD tahun sebelumnya sebesar Rp 6,11 triliun lebih.
Walikota Medan, Dzulmi Eldin, mengatakan Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan telah membahas Ranperda R-APBD 2020 secara mendalam, cermat bahkan kritis dengan memperhatikan prinsip-prinsip dan azas-azas penyusunan anggaran yang berlaku serta selaras dengan tema pembangunan Kota Medan.
Dari kesepatakan bersama formulasi dan kerangka R-APBD 2020, disepakati pendapatan sebesar Rp 6,098 triliun. Dari sisi belanja daerah diproyeksi sebesar Rp 6,188 triliun lebih atau meningkat dibanding tahun 2019 sebesar Rp 6,134 triliun. Untuk belanja tidak langsung Rp 2,553 triliun lebih dan belanja langsung Rp 3,635 triliun lebih.
Selanjutnya dari sisi pembiayaan disetujui pembiayaan penerimaan sebesar Rp 100 miliar dan dan pembiayaan pengeluaran sebesar Rp 90 miliar.
“Saya yakin APBD tahun 2020 ini jadi stimulus percepatan pertumbuhan ekonomi daerah. Dan yang jadi prioritas Pemko bersama DPRD Medan yakni mengoptimalkan PAD 2020 dengan tidak menambah beban biaya ekonomi,” ujarnya.
Selain itu, APBD 2020 diharapkan juga meningkatkan daya saing daerah dan kualitas fasiltas umum ke masyarakat.
“Kesepakatan R APBD 2020 ini juga bebas dari kepentingan politik praktis yang melanggar peraturan berlaku,” tegasnya.
Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung menyatakan, banyak perkembangan yang didapati dari hasil diskusi yang telah dilakukan secara maraton untuk menyusun struktur pembiayaan daerah ini. Dan terdapatlah beberapa pergeseran baik pendapatan pada OPD dengan tujuannya memperbaiki struktur pembiayaan APBD Medan di tahun ini.
“Kami berharap pembahasan nanti diharapkan lebih detail lagi saran penggunaan anggaran yang telah kita tetapkan. Terkait pendapatan di periode ini lebih dinamis dengan beberapa saran-saran dan revisi yang tujuannya meningkatkan PAD Kota Medan,” katanya.
Sementara hasil Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan dengan Tim Anggaran Pemko Medan yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Iswanda Ramli, menyampaikan rekomendasi terkait pengelolaan anggaran dan pendapatan belanja daerah Kota Medan yakni Pemko Medan diminta untuk mempertimbangkan kembali rencana penerapan anggaran dana pendamping dana kelurahan sebesar 5 persen dari rencana APBD 2020 yang dinilai justru mengorbankan program kegiatan yang menjadi skala prioritas.
“Pemko Medan juga diminta merevisi Perda tentang pajak daerah dan menertibkan peraturan baru terkait tapping box. Serta mengingatkan kembali Pemko Medan untuk memperbaiki sistem penganggaran khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk pembayaran hutang program kegiatan tahun sebelumnya,” ujar Iswanda. (Rki)