Perda PUD Pasar Diharapkan Hilangkan Nuansa Birokrasi
22 Agustus 2019Tabayyun.id – Medan – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan berharap, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan yang baru, dapat lebih memaksimalkan kinerja perusahaan tersebut.
Selain itu, kata Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong (foto), dengan perda ini dapat menghilangkan nuansa birokrasi yang selama ini sudah melekat.
“Dengan perda yang baru nanti kami berharap nuansa birokrasi sudah tidak ada lagi,” sebut Parlaungan, saat membacakan pendapat fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang PUD Pasar Kota Medan, pada rapat paripurna DPRD Medan, Kamis (22/8/2019).
Diterangkannya, nantinya PUD. Pasar sudah memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan tertentu demi kemajuan perusahaan milik Pemko Medan ini.
“Dengan kewenangan yang diatur melalui perda yang baru nanti, kami berharap PUD Pasar Kota Medan dapat beroperasi dalam skala yang efisien, bahkan dapat mengikuti permainan dalam dunia bisnis yang persaingannya semakin global,” terangnya.
Menurut Parlaungan, sistem tata kelola yang selama ini dilakukan menyebabkan lambatnya proses pengambilan keputusan-keputusan bisnis yang strategis.
Bahkan pola tata kelola yang demikian juga memberi kesan PUD Pasar sebagai unit pelaksanaan birokrasi, bukan sebagai entitas hukum yang dikelola secara mandiri dan profesional.
Namun, tambah Parlaungan, agar sesuai dengan kehendak UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk penyesuaian perda ini, yakni pengaturan pasal-pasal yang terkait kepada tata kelola PUD Pasar dan terkait pasal-pasal yang memberi kewenangan kepada walikota maupun badan pengurus sesuai yang diatur dalam Kepmendagri No 50/1999 serta Permendagri No 3/1998 yang mengatur peraturan bentuk badan hukum BUMD. (Rki)