Kesulitan Lakukan Pemadaman, Dinas P2K Medan Minta Dibangun 3 UPT
12 Agustus 2019Tabayyun.id – Medan: Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan membangun tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) dikarenakan sulitnya pemadaman saat terjadi kebakaran di beberapa wilayah Kota Medan.
Permintaan ini disampaikan Kadis P2K Kota Medan, Albon Sidauruk, dalam rapat pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2019 di ruang Komisi IV DPRD Medan, yang dipimpin anggota Komisi IV, Parlaungan Simangunsong, Senin (12/08/2019).
Dalam rapat tersebut, Albon mengakui saat ini Dinas P2K memiliki tiga UPT dan satu pos induk di inti kota. “Untuk UPT, kita baru memiliki 3, yakni di Kawasan Industri Medan (KIM), Belawan dan Amplas,” jelasnya.
Untuk wilayah-wilayah tertentu seperti kawasan Permunas Mandala, Johor, Selayang, Tuntungan, Medan Timur dan Medan Perjuangan masih kesulitan dijangkau.
“Untuk pembangunan UPT kami mengajukan di bangun di Tuntungan, Sunggal dan kawasan Mandala Medan,” jelasnya.
Diejelaskannya, untuk di Tuntungan, pihaknya meminta UPT dibangun di kawasan dekat Pasar Induk. Jika bisa direalisasikan UPT ini bisa menjangkau kawasan Johor, Selayang dan Tuntungan.
“Kami sudah ajukan ini ke Perkim, hanya saja belum bisa direalisasikan tahun ini, meski dalam penyediaan lahan tidak ada masalah karena di kawasan itu Pemko memiliki lahan,” ujarnya.
Untuk megcover kawasan Sunggal dan Helvetia Dinas P2K juga meminta dibangunkan UPT dikarenakan jangkauan ke wilayah itu dari inti kota bisa mencapai 30 menit jika terjadi peristiwa kebakaran.
“Begitu juga dengan kawasan Mandala dan Pancing, kita meminta dibangun UPT. Untuk kawasan ini kita juga sudah melakukan survei lokasi untuk pembangunan pos,” jelasnya seraya memgatakan pembangunan UPT di kawasan Mandala sangat dibutuhkan segera mengingat kawasan tersebut merupakan kawasan rawan kebakaran.
Tidak hanya UPT, Albon juga mengharapkan pembangunan satu pos penyimpanan air sehingga proses pemadaman bisa lebih mudah.
Ajukan Perda
Dalam kesempatan tersebut, Dinas P2K berencana mengajukan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pencegahan dan Pemadam Kebakaran.
Albon mengakui, 2020 pihaknya sangat berharap Pemko Medan memiliki perda tersebut agar pelayanan Dinas P2K bisa lebih maksimal lagi. (Ki)