DPRD Desak Pemko Medan Terapkan Perda Kepling
12 Agustus 2019Tabayyun.id – Medan : Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Medan, didesak untuk segera merealisasikan Perda No. 09 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling).
Desakan itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Muhammad Nasir, seusai pembahasan Perubahan APBD Kota Medan TA 2019 di ruang rapat Komisi 1, Senin (12/8/2019) siang.
“Saya mendesak Kabag Tapem Ridho Nasution agar segera merealisasikan Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Pembentukan Pengangkatan Pemberhentian Kepling. Karena sebagaimana diatur dalam perda itu, satu lingkungan minimal 150 Kepala Keluarga (KK) dan maksimal 300 KK,” kata Nasir.
Nasir menilai penerapan perda tersebut sangat baik, karenamasih banyak tumpang tindih. Sebab, masih ada satu Kepling yang membawahi 700 KK. Hal itu sangat tidak rasional. Sedangkan di Perumnas Griya Martubung 2, lebih 3.000 KK belum mempunyai Kepling.
“Salah satu contohnya itu di Perumnas Griya Martubung 2 Kelurahan Tangkahan Medan Labuhan, masyarakat disana sudah berdomisili 14 tahun dan jumlah KK-nya lebih dari 3.000, hingga saat ini belum ada kepling yang definitif, begitu juga di Martubung 3. Hari ini masih ada satu kepling membawahi 700 KK, dan itu sangat tidak rasional,” jelasnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS itu menjelaskan, Wali Kota Medan sudah berjanji program tersebut akan rampung pada tahun 2020. Namun, hingga kini, Nasir melihat belum ada tanda untuk merealisasikan Perda tersebut.
“Perda ini sudah disahkan tahun 2017. Sebagaimana janji walikota yang saat itu di wakilkan wakil walikota agar menjalankan program tersebut hingga rampung pada tahun 2020. Namun, tahun 2019 ini, belum ada tanda-tanda apalagi progres untuk merealisasikan Perda itu,” kata Nasir.
Akibat dari itu, Nasir mengatakan masyarakat kesulitan dalam pengurusan birokrasi. Selain itu bisa berdampak tingginya tingkat kriminalitas di wilayah tersebut.
Untuk itu, dirinya mengharap agar Kabag Tapem segera melaporkan hal tersebut kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
“Kami minta Kabag Tapem untuk melaporkan hal ini kepada walikota agar segera direspon dan merealisasikan di tahun 2019/2020. Karena ini Perda inisiasi DPRD Medan,” harapnya. (Rki)