Daniel: Perda Trantib Umum Jangan Jadi Alat Kekuasaan
19 Agustus 2019Tabayyun.id – Medan: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan meminta Perda Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Umum tidak dijadikan alat kekuasaan oleh Wali Kota Medan untuk menggusur pedagang kaki lima secara sewenang-wenang.
“Tapi dilakukan pembinaan dan pendekatan secara persuasif untuk mencari solusi sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat,” ujar anggota Fraksi PDIP, Daniel Pinem, saat menyampaikan pendapat fraksinya terhadap Ranperda tentang Trantib Umim, pada rapat paripurna DPRD Medan, Senin (19//20198).
Sebab, kata Daniel, masih banyak permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan, seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfataan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis,” ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Fraksi Partai Gerindra dibacakan PK Naibaho, yang meminta Pemko Medan harus melakukan uji publik terlebih dahulu sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dengan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP).
“Sehingga perlu adanya penambahan jumlah personel Satpol PP agar saat melakukan ketertiban bisa lebih maksimal. Serta harus melakukan langkah strategis upaya penegakan Perda karena masyarakat Kota Medan tidak semua faham hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam laporan Pansus Ranperda Trantib Umum, yang dibacakan Ketua Pansus, Zulkarnain Yusuf Nasution, mengatakan Pansus telah melakukan study koperatif ke beberapa kota agar bisa membandingkan seberapa besar dampak dari realisasi perda tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap Wali Kota khususnya SKPD terkait agar Ranperda ini dapat menjadi Perda dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum dengan tujuan menjadikan Kota Medan lebih aman, tentram dan tertib,” ujarnya.
Setelah semua fraksi menyampaikan pemandangan umum dan menerima ranperda tersebut untuk disahkan menjadi perda, selanjutnya Walikota Medan, Dzulmi Eldin, bersama pimpinan DPRD Kota Medan menandatangani kesepakatan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Umum..
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, dalam sambutannya, mengatakan Ranperda Trantib Umum ini sebagai pedoman Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengawasi dan mencegah setiap kegiatan yang menganggu ketertiban umum. Karena setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk bebas dari setiap gangguan.
Dimana ketertiban umum yang diatur dalam Ranperda yakni tertib jalan, tertib jalur hijau, tertib sungai/selokan, tertib bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib kesehatan, tertib kependudukan dan tertib sosial.
“Sesuai dengan mekanisne pembentukan Perda, maka Ranperda ini Pemko Medan menyampaikannya ke Gubernur dan sekanjutnya dievaluasi mendapatkan nomor register agar selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan,” imbuhnya.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Henri Jhon Hutagalung, didampingi Wakil Ketua Iswanda Nanda Ramli, juga dihadiri Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution, dan Sekda, Wiriya Al Rahman. (Rki)