Bongkar Bangunan RTT di Perumahan Timur Raya Medan

12 Agustus 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Medan – Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan pembongkaran bangunan rumah tempat tinggal (RTT) di komplek perumahan Timur Raya Jalan Timor Ujung, Kel Gaharu Kec Medan Timur, milik TS.

Sebab, bangunan tersebut terbukti tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan berdiri di atas fasilitas umum dan rencana jalan.

Kesepakatan ini diambil saat rapat dengan pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan, Dinas PKPPR, Satpol PP, dengan warga di ruang Komisi IV, Senin (12/8/2019) sore.

Rekomendasi tersebut meminta Dinas PKPPR (Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang) Kota Medan segera melakukan kordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran secepat mungkin.

“Dinas PKPPR dan Satpol PP Kota Medan jangan melakukan pembiaran, karena sudah terbukti RTT tidak memiliki izin dan jelas sudah melanggar aturan,” tegas anggota Komisi IV, Paul Mei Simanjuntak, saat memimpin rapat.

Sama halnya dengan anggota dewan lainnya, Parlaungan Simangunsong, mendorong Satpol PP segera mengambil tindakan. “Jangan ragu mengambil tindakan, tegakkan aturan. Kan ada peraturan yang menjadi pedoman kita melakukan pembongkaran. Itu harus dibongkar, mudah-mudahan kesalahan tidak terulang lagi,” tegas Parlaungan Simangunsong yang terpilih menjadi DPRD Sumut periode 2019-2024.

Pada saat rapat, mewakili Dinas PKPPR Kota Medan, Cahyadi, mengaku pihaknya sudah pernah menyurati pemilik bangunan tertanggal 8 Juni 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Syamporno Pohan, ditujukan kepada pemilik bangunan. Surat No 640.3915/DPK PPR/VI/17 perihal peringatan untuk pembongkaran sendiri bangunan yang tidak memiliki SIMB.

Adapun isi surat tersebut untuk bongkar sendiri berdasarkan penelitian Dinas PKPPR. Terbukti bangunan RTT berdiri di atas fasilitas umum dan rencana jalan sesuai KSB No 648/259/4/50/1994, tanggal 17 Januari 1994.

Ditambahkan Cahyadi, dengan adanya surat rekomendasi bongkar dari Komisi IV, akan membantu kinerja mereka. Cahyadi pun mengaku akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan segera menyurati Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran.

Begitu juga mewakili Satpol PP, Irfan Pane, mengaku akan melakukan penertiban setelah menerima surat dari Dinas PKPPR. “Kami siap menjalankan dan menegakkan Perda, kami pun butuh dukungan DPRD,” sebut Irfan. (Rki)