Walikota Dan DPRD Medan Cabut Perda Izin Gangguan
30 Juli 2019Tabayyun.id – Walikota Medan Dzulmi Eldin dan pimpinan DPRD Kota Medan, menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (29/7).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Henri Jhon Hutagalung, didampingi Wakil Ketua Iswanda Ramli, Ihwan Ritongs, serta dihadiri Wakil Walikota Akhyar Nasution, didahului dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan.

Walikota Medan, Dzulmi Eldin, dalam kata sambutannya, mengatakan pencabutan Perda Izin Gangguan ini sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2017.
“Sesuai dengan mekanisne pembentukan Perda, maka Ranperda tentang pencabutan Perda no 5/2016 tentang retribusi izin gangguan yang telah disetujui, maka Pemko wajub menyampaikannya ke Gubernur dan sekanjutnya dievaluasi mendapatkan nomor register agar selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan,” ucapnya.

Dalam pandangan delapan fraksi yang sepakat dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang pencabutan Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan, secara keseluruhan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan menggali pendapatan asli daerah (PAD) lainnya karena sudah kehilangan PAD dari sektor retribusi izin gangguan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Herri Zulkarnain, dalam pendapat fraksinya mengatakan beberapa tahun terakhir ini PAD sektor retribusi izin gangguan cukup besar, yakni mencapai Rp 18 miliar setiap tahunnya. Sehingga harus menggali sumber PAD dari sektor lain serta membentuk Perda yang baru dapat dijadikan payung hukum dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pertumbuhan dari berbagai aktifitas dunia usaha.

“Jadi, Pemko harus menyikapi ini sehingga pencabutan Perda tidak menimbulkan rasa tidak nyaman di masyarakat. Selama ini cukup banyak izin usaha yang telah diberikan kepada perusahaan, begitupun masih banyak juga pelanggaran atas izin yang diberikan,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjutnya, pencabutan Perda Retribusi Izin Gangguan ini dikhawatirkan ada perusahaan-perusahaan dalam aktifitasnya tidak lagi mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait izin gangguan.

“Karena mereka nanti menganggap ketentuan tersebut tidak berlaku lagi. Harus ada langkah kongkrit dari Pemko Medan untuk menyikapinya. Kemudian pemerintah juga harus dapat memberi sanksi tegas bagi setiap perusahaan yang melanggarnya,” kata Herri.
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Surianto, dalam penyampaian pendapat fraksinya mengatakan pihaknya berharap setelah ini tidak ada lagi pungutan liar (pungli) terhadap izin gangguan.

“Fraksi Gerindra menghimbau kepada Pemko Medan melalui dinas terkait untuk mensosialisasikan dengan tepat sasaran guna menjaga eksistensi perda ini nantinya,” kata Surianto.
Sedangkan untuk izin tetangga kiri kanan, tambah Surianto, haruslah disesuaikan dengan bentuk usahanya, dan Pemko Medan harus membuat regulasi terkait hal-hal yang memiliki dampak terhadap masyarakat.(erwe)